Minut, BeritaManado.com – Nama Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) Denny Lolong kembali terseret kasus dugaan korupsi pembebasan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.
Informasi yang dihimpun, Denny Lolong telah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara (Kejati Sulut), terakhir pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
Ketua DPC PDIP Minut itu dinilai sebagai sosok yang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara akibat pembayaran pembebasan lahan parkir rumah sakit.
Denny Lolong sebagai Ketua DPRD Minut, menyetujui anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar lahan RSUD Maria Walanda Maramis seluas 2 hektar (Ha) milik Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan pada APBD-P 2019.
Selasa (28/11/2023), Kejati Sulut memeriksa Denny Lolong bersama beberapa koleganya di DPRD Minut, seperti Wakil Ketua II Olivia Mantiri dari Partai Golkar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut Novi Paulus dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Jossy Kawengian.
Denny Lolong saat dikonfirmasi membantah diperiksa Kejati Sulut melainkan dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran lahan parkir tersebut.
“Hanya klarifikasi biasa soal hasil pemeriksaan BPK RI di Kantor Kejati Sulut. Sudah tiga kali kami dimintai keterangan, saya, ibu Olivia, pak Novi dan Sekwan Yossi dimintai keterangan,” ujar Denny Lolong.
Anggota DPRD Minut Daerah Pemilihan Airmadidi-Kalawat ini bahkan menyebutkan bahwa tidak hanya pimpinan DPRD Minut saja yang diperiksa, tetapi juga sejumlah pejabat eksekutif.
“Bukan hanya dewan, namun pihak eksekutif yakni Pemkab Minut juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ini hanya pemeriksaan biasa dalam hal memberikan keterangan,” kilah Denny Lolong.
Baca berita terkait:
Rp20 M Lahan Rumah Sakit Lolos di APBD-P, Sama-sama Milik Bupati Minut
Namun begitu keterangan berbeda disampaikan Anggota Banggar DPRD Minut, Novi Paulus.
Secara gamblang Paulus menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.
“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit. Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ujar Novi.
Lebih jauh, Novi mengaku kaget saat mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayaran.
“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar. Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novi lagi.
Kasus Rp20 miliar pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis kini tengah ditangani Kejati Sulut, dimana statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Pembayaran lahan tersebut dianggap janggal, dimana Vonny Panambunan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Minut, memerintahkan TAPD dan melobi DPRD untuk melakukan pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Lahan seluas 2 hektar itu merupakan lahan milik Vonny Panambunan sendiri, dan dibayar dengan harga sangat tinggi yaitu Rp20 miliar.
(Finda Muhtar)