Minut, BeritaManado.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Minahasa Utara (Minut) tahun 2019 rupanya tak lepas dari beban anggaran bernominal besar untuk pembebasan lahan.
Setelah menolak usulan dana Rp30 miliar untuk pembayaran lahan kompleks kantor bupati, rupanya dana Rp20 miliar untuk perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis justru disetujui teranggar pada APBD-P.
Data yang dihimpun, anggaran Rp20 miliar tersebut untuk membayar lahan di depan RSUD Maria Walanda Maramis, seluas 2 hektar (Ha) milik Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut Denny Sompie, membenarkan hal itu.
Menurut Sompie, perluasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis disetujui karena sudah masuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai upaya peningkatan tipe rumah sakit menjadi tipe B.
Namun demikian, disetujuinya anggaran tersebut diikuti catatan sejumlah fraksi, salah satunya Fraksi Klabat.
“Tanah untuk rumah sakit berbeda dengan tanah kantor bupati. Kalau tanah rumah sakit, sudah masuk RKPD. Menurut pemkab, alasannya kenapa beli tanah di depan (milik Bupati Vonnie Panambunan, red) karena kesepakatan harga tanah di samping dan belakang rumah sakit tidak mendapat titik temu karena harga sudah terlalu tinggi. Namun, meskipun setujui APBD-P, Fraksi Klabat meminta agar anggaran itu dikaji ulang. Pembayaran harus sesuai aturan,” ujar Sompie, kepada BeritaManado.com, Selasa (1/10/2019).
Selain Fraksi Klabat, Fraksi PDIP dan Demokrat juga memberi catatan terhadap Rp20 M untuk pembayaran pembebasan lahan rumah sakit.
Denny Sompie berharap, catatan tersebut bisa dipertimbangkan dalam pembahasan di tingkat provinsi.
Sementara itu, anggota DPRD Minut Azhar, menyebutkan bahwa pengajuan anggaran pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis terlalu tergesa-gesa.
“Apakah sudah melalui kajian yang komprehensif? Dalam paripurna RAPD Perubahan kemarin yang sudah last minute dan demi kepentingan rakyat banyak, tidak ada ruang untuk kami mempertanyakan hal-hal di atas. Karena itu catatan dari Fraksi Klabat disampaikan dua kali dalam pandangan akhir yakni sebelum dan sesudah menyatakan setuju,” ujar Azhar.
Sementara itu, aktifis Minut William Luntungan mempertanyakan sikap DPRD yang menyetujui penganggaran pembayaran lahan.
“Kenapa anggaran APBD Perubahan banyak terserap dengan pembebasan lahan? Ada kepentingan apa pemkab dan dekab sampai bisa lolos? Kenapa tiba-tiba ada anggaran pembebasan lahan Rp20 miliar yang masuk di APBD Perubahan,” tanya Luntungan yang mengaku kecewa dengan sikap DPRD Minut.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Minahasa Utara (Minut) tahun 2019 rupanya tak lepas dari beban anggaran bernominal besar untuk pembebasan lahan.
Setelah menolak usulan dana Rp30 miliar untuk pembayaran lahan kompleks kantor bupati, rupanya dana Rp20 miliar untuk perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis justru disetujui teranggar pada APBD-P.
Data yang dihimpun, anggaran Rp20 miliar tersebut untuk membayar lahan di depan RSUD Maria Walanda Maramis, seluas 2 hektar (Ha) milik Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut Denny Sompie, membenarkan hal itu.
Menurut Sompie, perluasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis disetujui karena sudah masuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai upaya peningkatan tipe rumah sakit menjadi tipe B.
Namun demikian, disetujuinya anggaran tersebut diikuti catatan sejumlah fraksi, salah satunya Fraksi Klabat.
“Tanah untuk rumah sakit berbeda dengan tanah kantor bupati. Kalau tanah rumah sakit, sudah masuk RKPD. Menurut pemkab, alasannya kenapa beli tanah di depan (milik Bupati Vonnie Panambunan, red) karena kesepakatan harga tanah di samping dan belakang rumah sakit tidak mendapat titik temu karena harga sudah terlalu tinggi. Namun, meskipun setujui APBD-P, Fraksi Klabat meminta agar anggaran itu dikaji ulang. Pembayaran harus sesuai aturan,” ujar Sompie, kepada BeritaManado.com, Selasa (1/10/2019).
Selain Fraksi Klabat, Fraksi PDIP dan Demokrat juga memberi catatan terhadap Rp20 M untuk pembayaran pembebasan lahan rumah sakit.
Denny Sompie berharap, catatan tersebut bisa dipertimbangkan dalam pembahasan di tingkat provinsi.
Sementara itu, anggota DPRD Minut Azhar, menyebutkan bahwa pengajuan anggaran pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis terlalu tergesa-gesa.
“Apakah sudah melalui kajian yang komprehensif? Dalam paripurna RAPD Perubahan kemarin yang sudah last minute dan demi kepentingan rakyat banyak, tidak ada ruang untuk kami mempertanyakan hal-hal di atas. Karena itu catatan dari Fraksi Klabat disampaikan dua kali dalam pandangan akhir yakni sebelum dan sesudah menyatakan setuju,” ujar Azhar.
Sementara itu, aktifis Minut William Luntungan mempertanyakan sikap DPRD yang menyetujui penganggaran pembayaran lahan.
“Kenapa anggaran APBD Perubahan banyak terserap dengan pembebasan lahan? Ada kepentingan apa pemkab dan dekab sampai bisa lolos? Kenapa tiba-tiba ada anggaran pembebasan lahan Rp20 miliar yang masuk di APBD Perubahan,” tanya Luntungan yang mengaku kecewa dengan sikap DPRD Minut.
(Finda Muhtar)