Uang negara yang dikembalikan Vonnie Anneke Panambunan. Foto: BeritaManado.com
Manado, BeritaManado.com— Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mengembalikan uang negara miliaran rupiah.
Dana sebesar Rp4,2 Miliar itu kini dalam penguasaan Kejati Sulut.
Pengembalian uang ini sekaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang II pada BPBD Minut.
Vonnie Panambunan telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut dalam kasus tersebut.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih mengatakan pengembalian tersebut atas inisiatif Vonnie.
Menurut Dita Prawitaningsih, masih ada selisih sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan tersangka.
“Jadi belum semua dikembalikan,” tegas Kajati dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2021).
Ia menegaskan, meskipun Vonnie telah mengembalikan sebagian uang negara, Kejati tetap akan melaksanakan proses hukum sesuai perundang-undangan.
Vonnie sendiri belum bisa dihadirkan karena masih dalam keadaan sakit.
(Alfrits Semen)
Berita Terbaru
-
Sidang Lokasi Sengketa Tanah di Lereng Mahawu, Kuasa Hukum Wenny Lumentut Beberkan Bukti Kepemilikan Tanah
Senin, 27 Maret 2023, 20:41
-
Richard Sualang Titipkan Pesan Ke Lucky Senduk, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Senin, 27 Maret 2023, 20:17
-
Sayonara Indonesia, FIFA Tetapkan Peru Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Senin, 27 Maret 2023, 20:13
-
Tolak Timnas Israel, Ferry Liando Bilang Ganjar Pranowo Tidak Ingin Berjarak dengan Kelompok Radikal
Senin, 27 Maret 2023, 20:03
-
Rp 847 Miliar Anggaran BPJN Tangani Jalan Nasional di Sulut
Senin, 27 Maret 2023, 19:40
-
SMRC: Publik Optimis Ganjar Pranowo Lanjutkan Program Pemerintah, Anies Baswedan Diragukan
Senin, 27 Maret 2023, 19:10
-
Viral Mobil Mewah Diduga Pemicu Tabrakan Beruntun di Manado
Senin, 27 Maret 2023, 18:45
-
Agustiono Salindeho, Mantan Karyawan Bank dan Dosen yang Lebih Pilih Jadi Petani
Senin, 27 Maret 2023, 18:21
-
Raski Mokodompit Gencarkan Dukungan Kepada Airlangga Hartarto, Atasi Permasaalahan Ekonomi
Senin, 27 Maret 2023, 17:59