
Bitung – Ratusan karyawan PT Carvina Trijaya Makmur kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Bitung, Jumat (10/7/2015). Kedatangan karyawan PT Carvina Trijaya Makmur mengadukan nasib mereka yang dirumahkan tanpa upah tunggu sesuai aturan ketenagakerjaan.
Menurut para karyawan, dari Desember tahun 2014, ada sekita 900an karyawan telah dirumahkan perusahaan, namun hingga sekarang upah tunggu sebagaimana yang sudah diatur tidak juga diberikan. Namun dari 900an, hanya berani mengadu sebanyak 400an dan sisanya lebih memilih untuk bertahan menunggu keputusan.
Kedatangan karyawan PT Carvina Trijaya Makmur yang merupakan milik Axel Thenderan ini diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude. Tatanude menyampaikan, jika perusahaan sudah tidak mampu lagi menahan para pekerja, sebaiknya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak memberatkan perusahaan.
“Perusahaan harus segera mengambil keputusan, melakukan PHK dan dibayar pesangon, jangan menggantung karyawan yang hanya dirumahkan tanpa uang tunggu,” kata Tatanude.
Ia juga merekomendasikan pihak manajemen perusahaan dan para karyawan untuk kembali duduk bersama dalam proses mediasi mencari titik temu yang diawasi Disnakertrans Bitung.
“Silakan kembali lakukan pertemuan dan cari solusi bersama, agar sama-sama tidak merasa dirugikan,” katanya.(abinenobm)
