Boltim, BeritaManado.com – Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara bersama Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menangkap empat orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Pos Covid-19 Moyongkota, Kamis (02/07/2020) dini hari pukul 01.45 wita.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro membenarkan terjadi penangkapan empat orang pelaku diantaranya Noldy Kontu alias Kobus (42), Jerry Lampus (52), Yulisman Alim Djasman Maku, SH (32), Viktor Marentek (40).
Yugo menjelaskan kronologis penangkapan terjadi di Pos Covid-19 Desa Moyongkota Baru Kecamatan Modayag Barat dimana tim Direktorat Narkoba Polda Sulut bersama Polres Boltim melakukan pencegatan terhadap kendaraan roda empat Daihatsu Sirion warna merah dgn Nomor Polisi DM 1317 BG yang akan melintasi Jln Desa Moyongkota Baru dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 Paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dgn kertas timah yang dimasukkan dalam pembungkus rokok surya dan dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam,” kata Yugo Amboro kepada sejumlah wartawan.
Kata Yugo, selain sabu juga diamankan 1 unit HP merk Mito warna hitam milik dari tersangka Noldi Kontu dan dua buah pisau badik berwarna hitam dan coklat masing-masing milik dari tersangka Noldy Kontu dan Jerry Lampus serta uang tunai berjumlah Rp. 218 ribu.
“Ini penangkapan langsung dari Dir Narkoba Polda Sulut, kami hanya turut membackup penangkapan tersebut,” ujar Yugo Amboro saat ditemui di Mako Polres Boltim siang tadi.
Yugo menambahkan salah satu dari empat orang yang diamankan yakni Noldy Kontu setelah dilakukan pemeriksaan Test Urine hasilnya Postif Metampetamine atau sabu.
“Ada satu tersangka utama yang sudah positif saat dilakukan test urine, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk proses lanjut dan sudah dibawa ke mako Polda Sulut,” tandas Yugo Amboro.
(RiswanHulalata)