Boltim, BeritaManado.com – Kepolisian Polres Boltim berhasil mengungkap kasus pemberi keterangan palsu di Polsek Urban Kotabunan. Pelaku diketahui berinisial WM (50) warga Tombolikat Selatan, MM (43) tahun warga Tombolikat Selatan dan AA (33) tahun warga Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan.
Selain mengamankan tiga pelaku, tim reskrim Polres Boltim juga mengamankan barang bukti berupa dua sepada motor milik dari WM (50).
Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid, SIK menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dilaporkan WM (50) dan MM (43) ke Polsek Urban Kotabunan atas kehilangan sepeda motor yang dimaksud.
“Sat reskrim melakukan penyelidikan sehingga kemudian pada 8 agustus, 1 unit motor jenis honda revo yang dilaporkan hilang atau dicuri berhasil ditemukan di kekenturan, kecamatan modoinding, kabupaten minsel dalam penguasaan Jeine Ringkuangan,” ujar Irham Halid didampingi kasat Reskrim AKP. Marselus Yugo Amboro, Kamis (13/08/2020).
Kapolres menjelaskan, dari keterangan Jeine Ringkuangan, motor tersebut ternyata sudah dijual kepadanya sekitar bulan januari 2020 oleh tersangka inisial AA (33) sebesar Rp.4 Juta.
“Berdasarkan keterangan tersebut, sat Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AA (33). Setelah diinterogasi, AA mengakui bahwa sebenarnya motor tersebut dimintakan untuk dijual oleh pemiliknya WM (50),” ungkap Irham Halid.
Dari pengungkapan tersebut, Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro menambahkan, sepeda motor yang dilaporkan di kantor Polsek Urban Kotabunan yang hilang atau dicuri tidak benar melainkan dijual dan merupakan laporan dan pemberian keterangan palsu oleh WM dan juga MM.
“Atas rangkaian peristiwa ini, ketiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangk, dua orang WM dan MM dikenakkan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun penjara sementara AA dikenakkan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Riswan Hulalata)