Manado, Beritamanado.com– Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di Cafe Resto Scandic House, Lippo Plaza Mapanget. Pelakunya, berhasil ditangkap bersama barang bukti HP Samsung A71.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi terkait pengungkapam kasus pencurian itu mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado melakukan siaran langsung di facebook untuk kegiatan patroli, Sabtu (18/2/2023) dinihari.
Tim lalu menerima informasi seorang pria membuat keributan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Boulevard. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang langsung mendatangi THM tersebut dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial S (30).
“Saat penggeledahan, ditemukan HP dalam tas genggamnya yang dicurigai bukan milik pria itu,” ujar Sugeng, Senin (20/2/2023).
Kecurigaan warga Desa Wanga, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel itu sebagai pencuri, lanjut Sugeng, setelah salah seorang penonton siaran langsung mengenali HP itu milik temannya dari foto wallpaper. Pemilik HP kemudian dihubungi untuk memastikannya, sedangkan S langsung digiring ke Mapolresta Manado.
S ternyata sudah dilaporkan oleh pemilik HP, Meifa Tuwaidan (28) ke Polsek Mapanget melalui laporan aduan No: 36/II/2023/SPKT Sek-Mpgt, tertanggal 17 Februari 2023.
Pelapor dalam laporannya itu menyebutkan saat ia sedang bekerja di Cafe Resto Scandic House, pelaku datang menghampiri sambil menanyakan menu yang ada di cafe tersebut. Namun pelaku tidak jadi membeli dan meninggalkan cafe.
Setelah 30 menit, Meifa baru sadar HP Samsung A71 warna Hitam miliknya yang berada di atas meja bar telah hilang. Setelah mengecek CCTV di cafe tersebut, terlihat ST yang mengambil saat ia sedang mempersiapkan pesanan pelanggan lainnya.
“Awalnya pelaku mengelak dengan menyebut HP itu milik temannya, tapi akhirnya belakangan mengaku juga diambil di dalam cafe,” terang Sugeng.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini lalu mengatakan, dinihari itu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Mapanget. “Sesuai dengan laporan yang dibuat korban, jadi diserahkan kesana (polsek) untuk proses hukumnya,” pungkas Sugeng.
Deidy Wuisan