TOMOHON-Pasangan Jefferson SM Rumajar dan Jimmy F Eman (J2), Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Tomohon periode 2010-2015 kini hanya tinggal kenangan. Pasalnya, pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini secara resmi telah berakhir dengan diparipurnakannya pengunduran diri Jefferson SM Rumajar sebagai Walikota Tomohon dan pengusulan pendefinitifan Jimmy F Eman SE Ak sebagai Walikota Tomohon oleh DPRD Tomohon. Hal ini tak lepas dari permasalahan hukum yang sementara dijalani oleh Epe, sapaan akrab Jefferson Rumajar di Jakarta.
Sidang yang diawali dengan pembacaan surat pengunduran Epe pada 22 September 2011 yang dilakukan dengan kesadarannya sendiri sembari meminta untuk segera memproses secepatnya pengganti dirinya, berlangsung cukup alot dengan adanya sejumlah interupsi. Namun demikian seluruh anggota dewan akhirnya menerima dan menyetujui dua agenda penting tersebut melalui pernyataan sikap yakni menerima pengunduran diri Jefferson SM Rumajar sebagai Walikota Tomohon dan menyetujui pengusulan pendefinitifan Jimmy F Eman SE Ak sebagai Walikota Tomohon yang dibawakan oleh juru bicara empat fraksi masing-masing F-PG oleh Hofny Kalalo, F-PDIP Johanis Wilar, F-PD Youddy Moningka dan Fraksi Gerakan Nurani Rakyat oleh Cherly Mantiri.
Sementara itu, Plt Walikota Tomohon dalam sambutannya yang dibawakan oleh Sekkot Tomohon Arnold Poli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan kegiatan yang prestigious dan strategis ini dengan =tujuan utamanya yaitu dalam rangka memberikan yang terbaik bagi kemajuan dan pembangunan Kota Tomohon. “Pengusulan pendefinitifan ini telah melalui proses yang panjang dalam demokrasi, berdasarkan kompetensi dan profesionalitas kepemimpinan sekaligus suksesor walikota. Pendefinitifan Wakil Walikota Tomohon sebagai Walikota Tomohon telah di atur oleh UU Nomor 32 tentang pemerintahan daerah. Maka rapat paripurna ini adalah moment yang terbaik untuk meningkatkan optimalisasi kerja dalam membina kekompakan antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan pembangunan melalui program dan kegiatan yang terencana, terpadu, dan efektif sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kota Tomohon,” ujar Poli. (iker)
TOMOHON-Pasangan Jefferson SM Rumajar dan Jimmy F Eman (J2), Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Tomohon periode 2010-2015 kini hanya tinggal kenangan. Pasalnya, pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini secara resmi telah berakhir dengan diparipurnakannya pengunduran diri Jefferson SM Rumajar sebagai Walikota Tomohon dan pengusulan pendefinitifan Jimmy F Eman SE Ak sebagai Walikota Tomohon oleh DPRD Tomohon. Hal ini tak lepas dari permasalahan hukum yang sementara dijalani oleh Epe, sapaan akrab Jefferson Rumajar di Jakarta.
Sidang yang diawali dengan pembacaan surat pengunduran Epe pada 22 September 2011 yang dilakukan dengan kesadarannya sendiri sembari meminta untuk segera memproses secepatnya pengganti dirinya, berlangsung cukup alot dengan adanya sejumlah interupsi. Namun demikian seluruh anggota dewan akhirnya menerima dan menyetujui dua agenda penting tersebut melalui pernyataan sikap yakni menerima pengunduran diri Jefferson SM Rumajar sebagai Walikota Tomohon dan menyetujui pengusulan pendefinitifan Jimmy F Eman SE Ak sebagai Walikota Tomohon yang dibawakan oleh juru bicara empat fraksi masing-masing F-PG oleh Hofny Kalalo, F-PDIP Johanis Wilar, F-PD Youddy Moningka dan Fraksi Gerakan Nurani Rakyat oleh Cherly Mantiri.
Sementara itu, Plt Walikota Tomohon dalam sambutannya yang dibawakan oleh Sekkot Tomohon Arnold Poli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan kegiatan yang prestigious dan strategis ini dengan =tujuan utamanya yaitu dalam rangka memberikan yang terbaik bagi kemajuan dan pembangunan Kota Tomohon. “Pengusulan pendefinitifan ini telah melalui proses yang panjang dalam demokrasi, berdasarkan kompetensi dan profesionalitas kepemimpinan sekaligus suksesor walikota. Pendefinitifan Wakil Walikota Tomohon sebagai Walikota Tomohon telah di atur oleh UU Nomor 32 tentang pemerintahan daerah. Maka rapat paripurna ini adalah moment yang terbaik untuk meningkatkan optimalisasi kerja dalam membina kekompakan antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan pembangunan melalui program dan kegiatan yang terencana, terpadu, dan efektif sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kota Tomohon,” ujar Poli. (iker)