Amurang – Menjelang Idul Fitri, pihak perusahaan khususnya di Minahasa Selatan (Minsel) sudah seharusnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan muslim. Karna itu sudah menjadi hak kaum buruh, sebagaimana aturan yang ada.
“Kami minta, instansi terkait harus tegas terhadap perusahan yang terkesan enggan memberikan THR terhadap karyawan. Kalau perlu ada sanksi tegas,” tandas Sinyo Winokan, pemerhati buruh Minsel, kepada beritamanado.com, Selasa (15/7/2014).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kersa dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Jeffry Prang mengatakan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja nomor SE.4/Men/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Maka, semua Perusahaan Terbatas (PT) atau perusahaan lainnya di Minsel harus membayar THR bagi karyawan yang akan melaksanakan Idul Fitri.
“7 hari sebelum hari H (Idul Fitri, red), pihak perusahaan wajib memberikan THR. Apabila tidak diindahkan, maka perusahaan dimaksud dipastikan akan mendapat sanksi tegas,” warning Prang. (sanlylendongan)
Amurang – Menjelang Idul Fitri, pihak perusahaan khususnya di Minahasa Selatan (Minsel) sudah seharusnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan muslim. Karna itu sudah menjadi hak kaum buruh, sebagaimana aturan yang ada.
“Kami minta, instansi terkait harus tegas terhadap perusahan yang terkesan enggan memberikan THR terhadap karyawan. Kalau perlu ada sanksi tegas,” tandas Sinyo Winokan, pemerhati buruh Minsel, kepada beritamanado.com, Selasa (15/7/2014).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kersa dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Jeffry Prang mengatakan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja nomor SE.4/Men/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Maka, semua Perusahaan Terbatas (PT) atau perusahaan lainnya di Minsel harus membayar THR bagi karyawan yang akan melaksanakan Idul Fitri.
“7 hari sebelum hari H (Idul Fitri, red), pihak perusahaan wajib memberikan THR. Apabila tidak diindahkan, maka perusahaan dimaksud dipastikan akan mendapat sanksi tegas,” warning Prang. (sanlylendongan)