Kotamobagu, BeritaManado.com – Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 harus tetap diterapkan, terlebih pasca pencoblosan yang biasa mengundang banyak kerumunan akibat euforia pendukung para kandidat.
Mengantisipasi pelanggaran prokes tersebut, Kapolres Kotamobagu melayangkan surat imbauan kepada tim sukses dan tim pemenangan pasangan calon agar tidak melakukan konvoi kemenangan euforia.
Surat itu tertuang dalam Nomor B/825/XII/HUM.3.3./2020 tertanggal 5 Desember yang ditanda tangani oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati.
“Kami telah menerbitkan surat himbauan yang langsung kami tujukan kepada para tim sukses dan tim pemenangan paslon terkait hal ini, guna mengantisipasi adanya klaster baru!,” tegas Kapolres Prasetya Sejati, Rabu (9/11/2020).
Isi surat itu menekankan agar tim pemenangan paslon di Pilgub Sulut senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan eforia dan konvoi di jalan-jalan pasca perhitungan perolehan suara Pilgub Sulut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Kapolda Sulut telah menyampaikan polisi akan membubarkan kerumunan massa yang melakukan konvoi eforia kemenangan oleh pendukung kandidat.
(Ali Mokoginta)