Minsel

Dilaporkan Serobot Tanah HGU, Warga Sapa Minta ‘Suaka’ Bupati dan Kapolres Minsel

Tenga – Terkait laporan pengguna lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Batu Kapal di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel) langsung ke Polda Sulut terhadap 60 Kepala Keluarga (KK).

Menurut Ever Manongko perwakilan warga Desa Sapa yang mendiami lahan HGU bahwa, sejah tahun 2002lalu kami telah meminjam sebagain lahan berstatus HGU untuk dijadikan tempat tinggal.

“Memang lokasinya masih berada di tanah yang berstatus HGU, tepatnya di pesisir pantai agar dimaksudkan tidak mengganggu aktifitas dari penguna Hak Guna Usaha itu sendiri. Tapi entah kenapa dari pihak perusahan PT Batu Kapal melaporkan warga setempat langsung ke Polda Sulut,” keluhnya.

Lanjut dia, disini-kan ada Polres Minsel, lantas kenapa harus melaporkan langsung ke Polda Sulut soal penyerobotan tanah HGU ini oleh pihak perusahan PT Batu Kapal. Apakah tiak bisa diselesaikan di Polres Minsel, kata pendeta mudah ini.

“Kami sudah dua kali di panggil oleh Polda Sulut atas laporan penyerobotan tanah HGU tersebut,” ungkapnya lagi, sembari menambahkan, kami berencana datang menemui ibu Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan pak Kapolres Minsel untuk memintah solusi tentang perilaku dari pihak perusahan yang melaporkan langsung ke Polda Sulut serta mencari solusi tanah yang sudah menjadi tempat tinggal sejak 2002 lalu.

Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SH, SIK saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, sah-sah saja jika masyarakat menyampaikan laporan, hanya saja dimintanya alangka baiknya hanya perutusan saja. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara