
Manado – Pasangan Hanny Pajouw-Tonny Rawung melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada ke sejumlah pihak terkait. Tak hanya DKPP dan Bawaslu, laporan yang dilayangkan terkait temuan pelanggaran dan prilaku komisioner KPU Manado yang dinilai melanggar kode etik, laporan yang sama juga disampaikan ke DPR RI.
” Hari ini kami memasukkan laporan ke Komisi II DPR RI. Semua temuan dan pelanggaran kami laporkan, termasuk KPU Kota Manado tidak mengindahkan penyampaian Dirjen Otda Kemendagri beserta Forkompinda Sulut yang menyatakan perlu persiapan yang matang untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado sehingga perlu dipertimbangkan pelaksanaannya dan ditunda paling lama 1 minggu dari 17 Februari 2016,” kata Lucky Senduk.
Dijelaskannya, atas keputusan KPU Manado menggelar Pilkada yang terkesan tergesa-gesa tersebut mengakibatkan pelaksanaan Pilkada Manado dinilai tidak sesuai amanat undang-undang dan PKPU.
“Akibat dari arogansi KPU Kota Manado sehingga Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Manado Amburadul. Kami meminta Komisi II DPR RI dapat memanggil KPU dan Bawaslu RI untuk RDP perihal kasus yang terjadi di Manado,” tegasnya.
“Harapan kami DPR RI dapat mempertimbangkan ruang sengketa proses dan prosesur pilkada sesudah Rapat Pleno terakhir sehingga KPU tidak lagi memakai tameng Perselisihan Hasil ke MK dengan selisih suara seperti saat ini,” pungkasnya. (leriandokambey)

Kalo pilwako 17 februari dianggap tidak sah,, kenapa pasangan pasangan calon beramai ramai memberikan hak suaranya di bilik tps……? Katanya nggak sah, nah lo, kok nyoblos…..?
Laporannya adalah karena KPU ‘tidak mengindahkan’ himbauan dirjen Otda dan forkompinda agar KPU mempertimbangkan waktu pelaksanaan pilkada…
tentu saja alasan KPU bahwa mereka ‘telah mempertimbangkan’ dan kemudian mereka berhak memutuskan…
kalau arogansi KPU itu kan penilaian yang relatif…
seperti halnya arogansi KPU dan MA ketika memutuskan persoalan Imba dan MA mengatakan bahwa hukum bisa dianulir oleh keinginan penguasa…itu arogansi yang luar biasa…
tapi partai yang diuntungkan oleh keputusan itu kan tidak keberatan…
katanya KPU menggunakan ‘tameng’ selisih 2% untuk menggugat…
lah kan itu aturan mainnya…
jangan gugat KPU…
gugat aturannya ke MK…
Rileks jo, Imba tu menang, lia tu golput amper 50 persen.. So itu tu Imba pe suara.. Hehe
untuk revly. bukan kpu yang atur itu suara tetapi hasil pilkada manado selisih 6000 suara di atas 2 persen. bukan kpu yang hebat. tetapi hasil pilihan warga manado selisihnya di atas 2 persen antara pak vecky-mor dengan 2 pasangan yang lain. aturan itu kan sudah ditetapkan sebelum pilkada serentak dilaksanakan di Indonesia.
Analisa saya tentang rekayasa pemenangan di atas 2% oleh KPU untuk salah satu pasangan semakin mendekati kebenaran…… lihat komen/tanggapan di atas menggunakan alat ukur yakni ambang batas 2% sebab jika lebih dari itu gugatan tidak akan diterima…. sungguh sistematis dan masif. Hebat KPU Manado …… Jempol !
biar mo lobi di DPR lei tetap tidak bisa merubah aturan undang-undang 2 persen selisih suara di MK. kalo sampai karena pilkada manado aturan 2 persen selisih suara diabaikan dan memenangkan yang kalah. maka seluruh pilkada Indonesia yang menang di atas 2 persen bisa digugat kembali di MK. termasuk pilkada gubernur dan bupati walikota seluruh Indonesia termasuk hasil seluruh pilkada di sulut tgl 9 desember. bisa kacau negara ini kalo seluruh pasangan yang kalah menggugat kembali batas 2 persen selisih suara.
klo so kalah ba-bota jo,gugat pa TS dorang nyanda berbage samua itu IDR 10 jt so itu kalah TS yg MENANG !
Memang HJP pemilu 2010 lalu ley dia begitu ba gugat mar kalah pemilu ulang. sekarang lei pilkada 2016 HJP lei ba gugat ulang. ambisi sekali mo cari jabatan walikota. justru HJP yang banyak curang di lapangan. hormati jo kwa hasil pilkada manado. rakyat sudah memilih yang terbaik.
kita heran semua pasangan calon so setuju pilkada tanggal 17 pebruari. serta itu pasangan yang kalah bilang pilkada tidak sah pelaksanaannya. rakyat manado so banyak berkorban (cuti kerja, usaha libur) agar pilkada ini sukses mar dorang yang kalah bilang pemilu tidak sah pelaksanaannya tgl 17. dasar ambisi sekali ngoni deng nda akui kekalahan seperti janji awal kampanye siap menang siap kalah.
So kalah, nda sportif, Nintau malo depe nama