Manado – Puluhan karyawan Hotel Sedona dan Coca-Cola mendatangi DPRD Sulut, Senin (11/11) siang, diterima anggota DPRD Benny Rhamdani.
Karyawan Hotel Sedona melaporkan PHK sepihak, sementara karyawan Coca-cola mengeluhkan larangan berserikat oleh manajemen.
Kepada wartawan usai pertemuan Rhamdani menjelaskan, sikap manajemen yang melarang karyawan berserikat adalah tindakan melanggar hukum.
“Manajeman yang melarang karyawan membentuk wadah berserikat merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum,” ujar Rhamdani.
Calon anggota DPD-RI ini bahkan menyebut larangan tersebut berupakan tindakan kejahatan dan melawan undang-undang.
“Untuk itu kami akan mengundang manajemen Hotel Sedan dan Coca-cola pada hearing Kamis 14 November 2013 mendatang,” jelas Rhamdani. (Jerry)
