Tomohon – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon menyerahkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada 698 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Tomohon Senin, 27 Mei 2013 di Wale Megfra. Bantuan yang disebut BSM-SD ini merupakan bantuan atau subsidi dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa sekolah dasar sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MSi mengatakan, salah satu dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang wajib belajar pendidikan dasar. “Tujuannya adalah agar siswa SD yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dapat memperoleh layanan pendidikan yang layak sekolah, mencegah angka putus sekolah dan mengulang kelas di jenjang SD, membantu siswa untuk memenuhi kebutuhannya dalam kegiatan pembelajaran di SD dan untuk mendukung penuntasan wajib belajar 9 tahun dengan berpedoman pada empat asas yaitu Efektif, efisien, akuntabel dan transpartan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk Kota Tomohon ada sebanyak 698 siswa SD yang pada tahun ajaran 2012/2013 masih berstatus siswa sekolah dasar. “Dengan keseluruhan dana mencapai Rp 251. 280.000, dimana perinciannya penerima BSM-SD kelas I sampai V sebesar Rp 360.000 per siswa, per tahun. Penerima BSM-SD Kelas VI sebesar Rp 180.000 per siswa per tahun dan untuk mekanisme pelaksanaan pengambilan dana BSM-SD oleh siswa atau orang tua menguasakan kepada kepala sekolah dengan membawa surat keterangan atau kartu identitas penerima BSM-SD dan pengambilan dana dilakukan di PT Pos Indonesia (Persero) sebagai lembaga yang ditunjuk tanpa ada pemotongan atau pungutan biaya dan menandatangani bukti penerimaan,” tegas Karwur.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang hadir dalam acara ini mengatakan sesuai amanat Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 12 ayat 1 bagian C disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat beasiswa bagi yang berprestasi orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. “Untuk itu maka pemerintah pusat melalui Pemerintah Kota Tomohon terdorong untuk membantu orang tua mengatasi kesulitan biaya pendidikan bagi anak-anaknya melalui program pemberian bantuan bagi siswa kurang mampu untuk siswa jenjang SD yang ada di Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap siswa kurang mampu dan sebagai salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan demand siswa kurang mampu terhadap layanan pendidikan. BSM-SD ini pula harus berdasarkan pedoman pelaksanaan yang diperuntukan untuk pembelian peralatan sekolah, pembelian baju seragam sekolah (pramuka dan olahraga) dan biaya transportasi ke sekolah dan uang saku,” kata Eman.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Tomohon juga secara berkelanjutan dan tak henti-hentinya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan prasyarat mutlak mencapai tujuan pembangunan melalui bidang pendidikan. “Pendidikan juga memberikan kontribusi yang sangat besar pengaruhnya terhadap kemajuan suatu daerah dalam membangun karakter bangsa sesuai visi pembangunan nasional Republik Indonesia yang dikenal dengan 5 K yaitu Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas, Kesetaraan dan Kepastian untuk memperoleh layanan pendidikan. Kami berharap agar siswa dan orang tua penerima bantuan pendidikan ini dapat digunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran dan tepat guna. Terus Berprestasi, Berkarya, Berinovatif, Berdaya Saing tapi Berkarakter Luhur sesuai Motto Pendidikan Kota Tomohon Smart and Faithful (Cerdas dan Beriman),” ungkapnya. (req)
Tomohon – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon menyerahkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada 698 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Tomohon Senin, 27 Mei 2013 di Wale Megfra. Bantuan yang disebut BSM-SD ini merupakan bantuan atau subsidi dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa sekolah dasar sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MSi mengatakan, salah satu dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang wajib belajar pendidikan dasar. “Tujuannya adalah agar siswa SD yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dapat memperoleh layanan pendidikan yang layak sekolah, mencegah angka putus sekolah dan mengulang kelas di jenjang SD, membantu siswa untuk memenuhi kebutuhannya dalam kegiatan pembelajaran di SD dan untuk mendukung penuntasan wajib belajar 9 tahun dengan berpedoman pada empat asas yaitu Efektif, efisien, akuntabel dan transpartan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk Kota Tomohon ada sebanyak 698 siswa SD yang pada tahun ajaran 2012/2013 masih berstatus siswa sekolah dasar. “Dengan keseluruhan dana mencapai Rp 251. 280.000, dimana perinciannya penerima BSM-SD kelas I sampai V sebesar Rp 360.000 per siswa, per tahun. Penerima BSM-SD Kelas VI sebesar Rp 180.000 per siswa per tahun dan untuk mekanisme pelaksanaan pengambilan dana BSM-SD oleh siswa atau orang tua menguasakan kepada kepala sekolah dengan membawa surat keterangan atau kartu identitas penerima BSM-SD dan pengambilan dana dilakukan di PT Pos Indonesia (Persero) sebagai lembaga yang ditunjuk tanpa ada pemotongan atau pungutan biaya dan menandatangani bukti penerimaan,” tegas Karwur.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang hadir dalam acara ini mengatakan sesuai amanat Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 12 ayat 1 bagian C disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat beasiswa bagi yang berprestasi orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. “Untuk itu maka pemerintah pusat melalui Pemerintah Kota Tomohon terdorong untuk membantu orang tua mengatasi kesulitan biaya pendidikan bagi anak-anaknya melalui program pemberian bantuan bagi siswa kurang mampu untuk siswa jenjang SD yang ada di Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap siswa kurang mampu dan sebagai salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan demand siswa kurang mampu terhadap layanan pendidikan. BSM-SD ini pula harus berdasarkan pedoman pelaksanaan yang diperuntukan untuk pembelian peralatan sekolah, pembelian baju seragam sekolah (pramuka dan olahraga) dan biaya transportasi ke sekolah dan uang saku,” kata Eman.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Tomohon juga secara berkelanjutan dan tak henti-hentinya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan prasyarat mutlak mencapai tujuan pembangunan melalui bidang pendidikan. “Pendidikan juga memberikan kontribusi yang sangat besar pengaruhnya terhadap kemajuan suatu daerah dalam membangun karakter bangsa sesuai visi pembangunan nasional Republik Indonesia yang dikenal dengan 5 K yaitu Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas, Kesetaraan dan Kepastian untuk memperoleh layanan pendidikan. Kami berharap agar siswa dan orang tua penerima bantuan pendidikan ini dapat digunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran dan tepat guna. Terus Berprestasi, Berkarya, Berinovatif, Berdaya Saing tapi Berkarakter Luhur sesuai Motto Pendidikan Kota Tomohon Smart and Faithful (Cerdas dan Beriman),” ungkapnya. (req)