Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar sebagai uang pengganti dan biaya perkara kepada PI alias Paulus yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Diektahui, sebelumnya PI telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Jaksa pada22 September 2021 lalu ke Lapas Kelas IIA Tuminting Kota Manado.
“Selain itu, terpidana juga harus merelakan harta bendanya disita jaksa berpa 1 unit mobil Mitsubishi tipe FE 349 model derek/crane R dengan nomor polisi B 921 OI, nomor mesin 4D34-B5900, nomor rangka MHMFE349 E6R094834 tahun 2006 warna kuning serta alat crane merk Todano Super Z 300/seri Z kapasitas 3 ton pada 21 September 2020,” jelas Kasipidsus Kejari manado Evan Sinulingga.
Evan Sinulingga juga menjelaskan bahwa PI juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 milyar.
Pelaksanaan pidana denda, pidana tambahan dan biaya perkara dilaksanakan oleh Jaksa dengan cara membuka blokir rekening terpidana di Bank Mandiri dan selanjutnya dilakukan tiga kali overbooking ke kas negara berdasarkan tagihan kode billing untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 200 juta.
Untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi yaitu sebesar Rp 2,2 milyar dan biaya perkara Rp 7.500.
(Horas Napitupulu)