Bitung, BeritaManado.com – Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor: 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tak diperpanjang lagi.
Kuat dugaan, surat edaran yang diteken Wali Kota Bitung, Max Lomban tanggal 02 Februari dan diberlakukan selama 12 hari itu tidak diperpanjang karena tidak membawa dampak terhadap pencegahan dan pengendalian covid-19.
Malah surat edaran itu memberikan dampak bagi pelaku UMKM dan pekerja seni yang kehilangan pekerjaan selama surat itu diberlakukan karena hanya diijinkan beroperasi pukul 20.00 Wita.
Tidak diperpanjangnya surat edaran pembatasan kegiatan itu dibenarkan Sekretaris BPBD Pemkot Bitung, Alfindo Mongkol.
Namun kata Alfindo, sesuai hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bitung, surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat tetap ada, tapi hanya diberlakukan untuk beberapa wilayah tertentu saja.
“Memang untuk pembatasan satu kota sudah tidak dilanjutkan tapi pembatasan wilayah yakni kelurahan tetap ada dan itu sementara disiapkan suratnya,” kata Alfindo, Rabu (17/02/2021).
Alfindo menjelasakn, surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat hanya diberlakukan untuk kelurahan yang tingkat kasus positif covid-19 tinggi.
“Kalau tidak salah ada tiga kelurahan dan itu yang tetap dilakukan pembatasan kegiatan. Suratnya sudah dalam tahap paraf koordinasi,” katanya.
Sementara itu, mengacu ke data http://infocovid.bitungkota.go.id/ per tanggal 16 Februari 2021;
Pelaku Perjalanan Dari Luar ada 17.567 orang
Kontak Erat ada 54 orang
Pasien Dalam Pengawasan ada 3 orang
Pasien Positif Covid-19 ada 1.172 orang
Pasien Dirawat ada 136 orang
Pasien Sembuh ada 1.002 orang
Pasien Meninggal ada 34 orang
(abinenobm)