Bitung, BeritaManado.com – Kasus COVID-19 di Kota Bitung terus bertambah dan setiap hari ditemukan puluhan kasus baru.
Berdasarkan data terbaru Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bitung, Sabtu (12/02/2022), kasus harian bertambah 78 kasus menjadi 207 kasus aktif.
Kasus aktif ini menyebar di delapan kecamatan dengan 12 kelurahan dinyatakan sebagai zona merah, 15 kelurahan zona orange, 23 kelurahan zona kuning dan 19 kelurahan masih zona hijau.
Untuk kelurahan zona merah yang kasusnya di atas 10 kasus adalah Kelurahan Menembo-nembo Atas sebanyak 15 kasus, Kelurahan Pinokalan ada 15 kasus, Kelurahan Papusungan ada 13 kasus dan Kelurahan Girian Indah ada 15 kasus.
Sedangkan untuk jumlah kasus aktif per kecamatan, Kecamatan Matuari ada 41 kasus, Kecamatan Ranowulu ada 34 kasus, Kecamatan Madidir ada 22 kasus, Kecamatan Lembeh Selatan ada 25 kasus, Kecamatan Lembeh Utara ada 4 kasus, Kecamatan Girian ada 34 kasus, Kecamatan Maesa ada 27 kasus dan Kecamatan Aertembaga ada 20 kasus.
Pemkot Lakukan Antisipasi
Terus bertambahnya kasus aktif dalam beberapa hari ini membuat jajaran Pemkot bersama Forkopimda kembali bekerja ekstra untuk menekan kasus, serta mengajak partisipasi aktif masyarakat agar tetap taat menjalankan disiplin protokol kesehatan.
Menurut Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu, berbagai langkah telah disiapkan untuk menekan munculnya kasus baru, bahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 008/162/SEK Tanggal 11 Februari 2022.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, utamanya mentaati protokol kesehatan sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus baru di Kota Bitung,” kata Albert, Minggu (13/02/2022).
Adapun antisipasi pencegahan penyebaran virus di Lingkungan Pemkot Bitung dengan mengacu ke Surat Edaran Nomor 008/162/SEK Tanggal 11 Februari 2022;
- Setiap orang yang akan memasuki Kantor, Rumah Jabatan, Kediaman Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota WAJIB SWAB ANTIGEN dan Melakukan scan QR Code pada aplikasi Peduli Lindungi (Khusus Kantor Wali Kota)
- Untuk sementara waktu pimpinan (Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah) tidak dapat menerima tamu dan atau menghadiri acara yang bersifat tatap muka atau hadir secara fisik.
- Pertemuan dan rapat-rapat dinas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi IT atau secara Virtual melalui Zoom meeting.
- Untuk sementara waktu seluruh OPD tidak diperkenan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Pemberlakuan sistem kerja WFH sebanyak 75% dengan mekanisme absen dan pelaporan kerja melalui aplikasi WhatsApp.
- Setiap OPD wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Menjaga kebersihan tempat kerja dan mengatur sirkulasi udara dalam ruang kerja serta rutin melakukan pemeriksaan SWAB ANTIGEN bagi seluruh staf ASN/THL.
- Memperketat Prokes di lingkungan kerja masing-masing (khusus Sekolah dan Puskesmas dibawah koordinasi Dinas terkait).
(abinenobm)