Manado — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan razia ke beberapa ruko hiburan malam di Kota Manado dalam rangka pencegahan virus corona atau COVID-19.
Satpol PP Manado menelusuri beberapa ruko tempat hiburan malam, termasuk tempat Spa dan rumah kopi yang berada di kawasan 45, atau di sekitar Shopping Centre.
Dalam pencegahan COVID-19 ini, Wali Kota, Dr. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, sudah menginstruksikan kepada pelaku hiburan di Kota Manado untuk tutup sementara.
Instruksi dituangkan dalam surat edaran dan berlaku tertanggal 27 Maret sampai 12 April 2020.
“Satpol PP akan melakukan monitoring apabila masih ada ruko tempat hiburan malam yang buka, saat sudah dapat peringatan, maka akan kita lakukan tindakan sesuai peraturan,” jelas Kasat-Pol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu, Senin (30/3/2020).
Dalam razia yang dilakukan, Satpol PP Manado menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih buka dan belum menuruti perintah dari Pemerintah kota Manado, termasuk didalamnya menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin.
“Izin rumah kopi dan Spa namun pengoperasiannya diduga jadi tempat prosititusi, dan dilokasi didapati ada pengunjung yang sudah mabuk dengan memakai lem ehabon,” kata Yohanis Waworuntu.
Sementara Itu, Vicky Lumentut memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan jajaran Satpol PP Manado bersama tim yang ada, dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Manado.
“Tetap tegakkan aturan yang ada, tidak sesuai dengan izin, dihentikan, tutup. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado agar tindaklanjut penutupannya,” tegas Vicky Lumentut.
(***/srisurya)