Bitung, BeritaManado.com – AG alias Alo (32) hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari di kamar kosnya di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Kamis (16/6/2022).
Warga Kecamatan Ranowulu ini ditangkap atas dugaan penggelapan uang setoran nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung.
Dari informasi, Alo melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetor uang yang ditagih dari sejumlah nasabah ke kantor.
Dan aksi itu dilakoni dari bulan April 2022 hingga total uang setoran nasabah yang diduga digelapkan Alo mencapai Rp 11.537.000.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.
“Modusnya, Alo menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat ia bekerja,” kata Iwan, Jumat (17/6/2022).
Uang setoran nasabah itu, kata Iwan, digunakan Alo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah habis terpakai.
“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
(abinenobm)