Bitung, Beritamanado.com – Himbauan Dinas Infokom Pemkot Bitung agar lebih bijak menggunakan media sosial rupanya tak digubris sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi itu.
Buktiya, salah satu THL di dinas itu, yakni inisial YM dilaporkan gara-gara dianggap mencemarkan nama orang lain di media sosial facebook (FB) ke Polres Bitung.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor STTLP/132/II/2020/RESBTG tanggal 18 Februari 2020, YL dilaporkan Ferra Errik Koroh yang mengaku tidak terima dengan komentar tudingan yang disampaikan lewat kolom FB.
Ferra mengaku tudingan YL di kolom komentar FB tidak mendasar dan hanya mencemarkan nama baiknya sehingga dirinya berharap pihak kepolisian memproses hukum.
Laporan itu sendiri dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin Shut SIK yang menyatakan kasus itu masih dalam status lidik.
“Kasusnya masih lidik dan masih pemanggilan saksi-saksi,” kata Taufiq, Jumat (28/02/2020).
(abinenobm)