Manado, BeritaManado.com – Ayatullah Bilfaqieh Satjawidjaya (29) warga Banjer Lingkungan III Kecamatan Tikala, mewakili PT. Federal International Finance (FIF Group) melaporkan seorang Lelaki berinisial R ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Pada tanggal (17/4/ 2020), bertempat Jalan Raya Sam Ratulangi Kecamatan Wanea Kota Manado, tepatnya Di Kantor FIF Group telah terjadi tindak pidana melanggar Undang-Undang Fidusia.
Dimana terlapor sebagai debitur tidak membayar angsuran kendaraan sepeda motor Honda Genio, Warna Hitam, DB 5749 MW, Nomor Rangka MH1JM7113KK079142, Nomor Mesin: JM71E1079158.
Kendaraan tersebut telah berpindah tangan (dijual) oleh terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari pihak FIF.
Akibat kejadian tersebut pihak FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 21.840.000.- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah Rupiah).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan, Kamis (14/5/2020).
(HardinanSangkoy)