Manado, Beritamanado.com — Seorang akademisi bernama J resmi dilaporkan ke Polda Sulut pada Senin (2/9/2024) siang.
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim relawan pemenangan Prabowo Subianto di Sulawesi Utara.
“Saya bersama 5 pengacara lainnya mendampingi client kami untuk melaporkan seorang Doktor bernama J atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas surat yang diedarkan oleh terlapor, di mana surat tersebut seharusnya hanya menjadi konsumsi internal,“ kata Kuasa Hukum korban, Vebry Tri Haryadi.
Sementara itu korban bernama Nancy Angela Hendriks mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan menyebarkan informasi hingga dikalangan elit politisi pusat.
“Informasi yang beredar terkait perjanjian jabatan dan uang senilai Rp250 juta tidaklah benar. Yang bersangkutan justru berulang kali mencoba temui saya untuk berniat melobi komisaris BUMN dengan iming iming uang sebesar Rp2 miliar, namun saya menolaknya,” tutupnya didampingi Kuasa Hukum Andre Ering.
(Horas Napitupulu)