Tomohon – Seorang oknum polisi berinisial JW yang sehari-hari bertugas di Polsek Tomohon Tengah terpaksa dilaporkan ke Polres Tomohon akibat dugaan perbuatan cabul terhadap GT alias Bunga, seorang perempuan asal Kecamatan Tomohon Timur.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kota Tomohon ini sedang berdua-duaan bersama pacarnya di salah satu kawasan Kamis, 28 Februari 2013 malam. Ketika sedang asik-asiknya bermesraan, tiba-tiba datang petugas polisi yang sedang melakukan operasi dan razia.
Oleh petugas kepolisian, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, oknum petugas polisi diduga meminta uang sejumlah Rp. 400.000 kepada keduanya yang tak bisa disanggupi karena jumlah uang yang dimiliki pada saat itu tidak mencukupi. Uang ini diduga sebagai imbalan agar keduanya segera dilepaskan.
Akibat tak dapat memenuhi permintaan ini, korban kemudian diperiksa di salah satu ruangan yang terpisah dengan kekasihnya. Lampu dalam ruangan tersebut kemudian dimatikan. Dalam suasana gelap ini, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan menyuruh korban memegang alat kemaluannya.
Keesokan harinya Jumat 1 Maret 2013, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru-guru di sekolahnya. Mendengar penuturan tersebut, guru-guru di sekolahnya tak terima dengan kejadian ini dan langsung melaporkannya ke Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi beritamanado.com tak menampik adanya laporan tersebut. “Sedang dalam proses,” ujarnya singkat. (req)
Tomohon – Seorang oknum polisi berinisial JW yang sehari-hari bertugas di Polsek Tomohon Tengah terpaksa dilaporkan ke Polres Tomohon akibat dugaan perbuatan cabul terhadap GT alias Bunga, seorang perempuan asal Kecamatan Tomohon Timur.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kota Tomohon ini sedang berdua-duaan bersama pacarnya di salah satu kawasan Kamis, 28 Februari 2013 malam. Ketika sedang asik-asiknya bermesraan, tiba-tiba datang petugas polisi yang sedang melakukan operasi dan razia.
Oleh petugas kepolisian, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, oknum petugas polisi diduga meminta uang sejumlah Rp. 400.000 kepada keduanya yang tak bisa disanggupi karena jumlah uang yang dimiliki pada saat itu tidak mencukupi. Uang ini diduga sebagai imbalan agar keduanya segera dilepaskan.
Akibat tak dapat memenuhi permintaan ini, korban kemudian diperiksa di salah satu ruangan yang terpisah dengan kekasihnya. Lampu dalam ruangan tersebut kemudian dimatikan. Dalam suasana gelap ini, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan menyuruh korban memegang alat kemaluannya.
Keesokan harinya Jumat 1 Maret 2013, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru-guru di sekolahnya. Mendengar penuturan tersebut, guru-guru di sekolahnya tak terima dengan kejadian ini dan langsung melaporkannya ke Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi beritamanado.com tak menampik adanya laporan tersebut. “Sedang dalam proses,” ujarnya singkat. (req)