Bitung, BeritaManado.com – Khouni Lomban Rawung terancam dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Khouni yang menjadi salah satu saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Kota Bitung TA 2019 di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung memberikan keterangan berbeda dengan tiga saksi lain terkait jasa makloon baku.
Menurut salah satu pengacara muda di Kota Bitung, Rendy Rompas, memberikan kesaksian palsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rendy menjelaskan, terdapat aturan khusus (lex specialis) untuk saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan dalam tindak pidana korupsi, yaitu diatur dalam Pasal 22 Jo Pasal Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
“Bunyi pasal itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp 600.000.000.00,” jelas Rendy, Rabu (10/03/2021).
Dan kata dia, Pasal 35 dan 36 mengatur tentang Kewajiban menjadi saksi dalam tindak pidana korupsi. Kedua pasal itu, contohnya Putusan Putusan PN PEKANBARU Nomor 7/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Pbr Tahun 2014, yang menghukum tujuh tahun penjara kepada terdakwa yang telah memberikan keterangan palsu dalam tindak pidana korupsi.
“Si pemberi keterangan palsu nantinya akan diproses setelah ada putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan atas kasus ia menjadi saksi,” katanya.
Khouni Mengaku Tak Terima Uang Makloon
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Franky Son beberapa waktu lalu menyampaikan, kesaksian yang disampaikan Khouni berbeda dengan apa yang disampaikan sejumlah saksi terkait anggaran jasa makloon baju di Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebesar Rp500 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, Ibu Khouni mengaku tidak menerima jasa makloon baju. Padahal, dari keterangan tiga saksi semuanya mengatakan jika Rp500 ribu untuk pengadaan makloon baju Ketua TP PKK,” kata Frenkie.
Khouni kata Frenkie, tetap bersikukuh mengaku tidak menerima uang makloon. Padahal dari keterangan AGT yang kini jadi tersangka dan dua saksi lainnya yakni, Pingkan Palendeng serta Titi mantan Bendahara Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyebut uang itu untuk makloon.
“Ketiga orang saksi mengatakan memang uang Rp500 ribu untuk makloon baju Ketua TP PKK yakni Ibu Khouni,” katanya.
Untuk itu pihaknya menjadwalkan pemanggilan ketiga saksi bersama Khouni untuk dilakukan konfrontasi, Senin (08/03/2021).
Namun sayangnya, Khouni mangkir dengan alasan menghadiri acara di Unima di Tondano.
“Tapi konfrontir ditunda karena Ibu Khouni ada kegiatan dengan rektor Unima di Tondano. Direshedule ulang pada Senin depan,” katanya.
(abinenobm)