Politik dan Pemerintahan

Dibebaskan Lebar 30 Meter, Tanah Ringroad ‘Mulai Dicaplok’

Manado – Sejak digunakan tahun 2006 terjadi banyak pembangunan di ruas Ringroad, jalan lingkar Manado. Mantan wakil walikota Manado Teddy Kumaat meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pembangunan properti dan tempat usaha yang menggunakan lahan yang sudah dibebaskan selebar 30 meter.

“Harus diketahui lebar ringroad yang dibebaskan lalu adalah 30 meter. Aspal hotmix yang ada sekarang sekitar 8 meter sehingga di masing-masing sisi jalan masih ada space 11 meter. Saya melihat ada pembangunan properti di ringroad yang menggunakan lahan yang masuk pembebasan 30 meter. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Kumaat.

Kumaat mendesak pemerintah daerah bereaksi cepat atas usaha kepemilikan tanah tidak sah dari oknum-oknum masyarakat tertentu. “Sudah harus ditertibkan sejak sekarang. Kalau dibiarkan nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” tukas Kumaat. (jerrypalohoon)

Satu tanggapan untuk “Dibebaskan Lebar 30 Meter, Tanah Ringroad ‘Mulai Dicaplok’”

  1. Wah sekiranya benar ada 11 meter di 2 sisi jalan, sepertinya semua bangunan/pagar yang ada di ringroad masih masuk lahan yang sudah di bebaskan.. betul setuju dengan Pak Kumaat, harus di luruskan dari sekarang, jika tidak akan menjadi maslah lagi di kemudian hari.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara