Ia menyampaikan sesuai RPJMN 2020–2029, target nasional UHC adalah cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Hingga 30 November 2025, jumlah peserta JKN di Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai 231.211 jiwa atau 100,21 persen dari total penduduk semester I tahun 2025.
Tingkat keaktifan peserta pun mencapai 88,89 persen, jauh di atas standar nasional.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 11,33 persen atau 26.133 jiwa penduduk yang belum mengakses layanan kesehatan.
Hal ini menjadi tantangan bersama untuk terus melakukan sosialisasi dan peningkatan kualitas layanan.
Mengutip definisi WHO, drg. Betsy menegaskan UHC bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan kondisi di mana setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas kapan pun dibutuhkan tanpa kesulitan finansial.
Ia berharap kerja sama yang diperpanjang ini dapat berjalan optimal hingga tahun 2026 dan semakin memperkuat jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara.
(Alfrits Semen)
