Bolmong Raya

Desakan PAW DPD PAN Bolmut, Boby Daud: Hargai Proses

Boroko, BeritaManado.com – Desakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator Bolmut Abdul Eba Nani mendapat respon dari ketua DPW PAN Sulut Boby Daud.

Menurut Boby Daud, mengenai pengusulan proses PAW terhadap Abdul Eba Nani tidak bisa di proses.

“Mekanismenya harus menunggu Surat Keputusan (SK), karena SK itu adalah bagian dari lampiran serta syarat untuk proses PAW,” kata ketua DPW PAN Sulut saat melakukan kunjungan di kantor DPRD Bolmut, Senin (17/1/2022).

Boby mengurai, proses PAW harus ada surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diatur oleh AD/ART partai

“Terkait surat proses PAW yang masuk ke sekretariat DPRD oleh DPD PAN Bolmut, biarkan tetap berjalan, saya atas nama ketua DPW PAN Sulut, menghargai proses tersebut,” bebernya.

Ia pun menjelaskan bahwa kunjungan DPW PAN Sulut ke Bolmut hanya semata-mata datang bersilahturahmi sembari meluruskan kisruh yang terjadi.

Dirinya pun mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terganggu akibat kisruh yang terjadi di internal DPD PAN Bolmut.

“Atas nama DPW PAN, saya meminta maaf kepada seluruh pihak, terutama warga Bolmut yang merasa terganggu terhadap ada beberapa kader kami yang terlalu cepat mendesak proses PAW tersebut. Mohon maaf karena perbedaan, sehingga kemarin terjadi unjuk rasa,” tambahnya.

Sebagai bahan informasi, sebelumnya kantor DPRD Bolmut dikepung oleh ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD).

Dalam aksi damai itu, AMPD menuntut proses PAW PAN atas nama Abdul Eba Nani agar dipercepat.

(Nofriandi Van Gobel)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara