Ratahan, BeritaManado.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan bahwa pemerintah desa harus fokus ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan oleh pemerintah desa maka Komisi bakal hearing Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatnya dan Desa (DPMD).
Hal tersebut terungkap kala Komisi I DPRD Mitra yang membidangi pemerintahan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Pusomaen, Rabu (18/12/2019).
“RPJMDes sangat penting dalam program 6 tahun ke depan dan merupakan acuan bagi Hukum Tua yang baru saja terpilih dalam membangun desa. Jika Hukum Tua tidak menyelesaikan hingga 14 Januari 2020 maka kami Komisi I akan gelar hearing dengan Kepala DPMD,” ujar Politisi PDI Perjuangan Dapil 2 Mitra, didampingi sejumlah anggota Komisi I, yakni Rasni Pontororing dari Fraksi Gerindra, Fitria Asaha dari Fraksi Demokrat, Heedy Tumbelaka dan Sophia Antou dari Fraksi PDI-P.
Lanjut dirinya mengingatkan, dengan pemberian penghasilan tetap (Siltap) kepada seluruh aparatur desa agar dapat memaksimalkan kinerja yang baik untuk pelayanan masyarakat, serta menata administrasi yang benar.
“Saya berharap Hukum Tua dapat menyelenggarakan pemerintahan yang transparan. Jika saya dapati ada Hukum Tua yang tidak menghadirkan Sekdes, Bendahara, Operator, dan BPD pada kegiatan ini (Kunker) maka saya akan turun langsung di desa yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut,” ungkap Artly Kountur.
Sementara terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, dirinya berpesan agar pemerintah desa untuk menyiapkannya dan bila perlu dapat dipublish kepada masyarakat melalui baliho sehingga masyarakat dapat melihat capaian kinerja pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
“Seluruh pemerintah desa harus buat LPPD dan dipublish agar masyarakat dapat lihat. Jangan hanya memuat hal yang berhasil dilakukan, tapi sebaiknya juga hal yang belum di capai dapat di publish dengan mengacuh pada Dokumen RKPDes,” tandas Artly Kountur.
Menurutnya, ini dilakukan agar ketika mengakhiri masal jabatan 6 Tahun, untuk pembuatan LPPD akhir masa jabatan dokumen tersebut telah tersedia dan tidak akan menghalangi dalam proses pencalonan nanti.
“Kami juga mengingatkan agar pemerintah desa untuk penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 agar dapat mengacuh pada Permendes Nomor 11 tahun 2019. Itu karena jika mengacu dalam Permendes ini maka pembiayaan dana desa hanya untuk dua bidang, yakni Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Jadi diluar dua bidang tersebut belum bisa dibiayai dengan dana desa,” pungkasnya.
(Jenly Wenur)