Bitung, BeritaManado.com – Kajian rencana Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu demi memuluskan rencana ekspansi perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN), terus digenjot.
Dari informasi, upaya “penghapusan” Kelurahan Pinasungkulan digenjot lewat pembentukan tim relokasi yang kesannya diam-diam mulai dibentuk dan bekerja.
Tim ini dikabarkan sangat aktif melakukan kajian-kajian untuk memuluskan rencana relokasi yang ditargetkan mulai awal tahun 2022.
Terkait rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan, Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Bitung, Stella Mangkey menyatakan relokasi sebuah kelurahan sangat memungkinkan dilakukan.
Asalkan kata mantan sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ini, rencana relokasi memenuhi proses pemindahan suatu kelurahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018.
“Pemindahan kelurahan dapat dilakukan apabila terjadi bencana, terdapat kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD,” kata Stella, Senin (01/11/2021).
Namun sayangnya, Stella enggan berkomentar lebih soal rencana pemindahan Kelurahan Pinasungkalan demi kepentingan ekspansi pertambangan emas PT MSM/TTN.
Karena menurutnya, tim pemindahan Kelurahan Pinasungkulan masih dalam proses surat keputusan sehingga ia belum ada kapasitas menyampaikan terkait itu.
“Saya sempat mengikuti rapat pembentukan tim itu beberapa hari yang lalu. Tim diketuai oleh Sekda. Dan sekarang prosesnya sementara digodok di bagian hukum,” katanya.
Sementara itu, dari data, Kelurahan Pinasungkulan sendiri dihuni 214 KK, 764 jiwa terdiri dari laki-laki 395 orang dan perempuan 369 orang dengan delapan RT.
Selain pemukiman, sejumlah fasilitas publik seperti TK Satap + SDN Pinasungkulan, SMP Satap, Pustu, Polindes, Rumah Dinas Guru, Resting Area, PAUD Sion Tinerungan dan Kantor Lurah bakal hilang.
(abinenobm)