Bitung – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung mengancam akan menutup aktivitas PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung jika tak mengindahkan teguran yang mereka layangkan. Mengingat, dari hasil pemeriksaan lapangan, PT AMR terbukti telah melakukan pencemaran udara di seputaran wilayah perusahaan minyak kepala tersebut.
“Jika sampai surat peringatan ketiga pihak perusahaan tak mengindahkan, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap PT AMR yakni pemberhentian operasional perusahaan,” kata Kepala Bidang Penataan Hukum BLH Pemkot Bitung, Meyer Parapaga, Rabu (12/8/2015).
Parapaga mengakan, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada menagement PT AMR soal pencemaran udara akibat limbah sisa pengolahan kelapa sawit atau bungkil yang beterbangan keluar areal perusahaan.
“Kami minta pihak PT AMR melakukan pembenahan terhadap penampungan bungkil agar tidak menemari udara, namun itu juag akan kami sampaikan secara tertulis dan suratnya tinggal ditandatangani kepala BLH,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung mengancam akan menutup aktivitas PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung jika tak mengindahkan teguran yang mereka layangkan. Mengingat, dari hasil pemeriksaan lapangan, PT AMR terbukti telah melakukan pencemaran udara di seputaran wilayah perusahaan minyak kepala tersebut.
“Jika sampai surat peringatan ketiga pihak perusahaan tak mengindahkan, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap PT AMR yakni pemberhentian operasional perusahaan,” kata Kepala Bidang Penataan Hukum BLH Pemkot Bitung, Meyer Parapaga, Rabu (12/8/2015).
Parapaga mengakan, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada menagement PT AMR soal pencemaran udara akibat limbah sisa pengolahan kelapa sawit atau bungkil yang beterbangan keluar areal perusahaan.
“Kami minta pihak PT AMR melakukan pembenahan terhadap penampungan bungkil agar tidak menemari udara, namun itu juag akan kami sampaikan secara tertulis dan suratnya tinggal ditandatangani kepala BLH,” katanya.(abinenobm)