David Lalandos, AP, MM
Mitra, BeritaManado.com – Seluruh anak usia 0-17 tahun kurang satu hari di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diminta untuk segera melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP, MM, kepada Berita Manado, Kamis (19/1/2017).
“Setelah ditetapkan sebagai daerah penerbit KIA, maka kami minta seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk segera melakukan pengurusan,” imbau Lalandos.
Lanjut Lalandos, seluruh anak di Kabupaten Minahasa Tenggara wajib untuk mengantongi KIA. Menurutnya, KIA menjadi salah satu kartu identitas yang penting dalam melakukan berbagai pengurusan dokumen anak.
“Pada dasarnya KIA dan KTP-e memiliki fungsi yang sama. Jika orang dewasa yang berusia 17 tahun keatas memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e), maka diterbitkan juga KIA sebagai kartu identitas bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari,” kata Lalandos.
Ditanya apakah KIA juga akan diterbitkan kepada anak berkebutuhan khusus, Lalandos menjelaskan, semua anak di Kabupaten Minahasa Tenggara tanpa terkecuali bagi yang berkebutuhan khusus, akan dilayani dan diberikan Kartu Identitas Anak. (rulansandag)
David Lalandos, AP, MM
Mitra, BeritaManado.com – Seluruh anak usia 0-17 tahun kurang satu hari di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diminta untuk segera melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP, MM, kepada Berita Manado, Kamis (19/1/2017).
“Setelah ditetapkan sebagai daerah penerbit KIA, maka kami minta seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk segera melakukan pengurusan,” imbau Lalandos.
Lanjut Lalandos, seluruh anak di Kabupaten Minahasa Tenggara wajib untuk mengantongi KIA. Menurutnya, KIA menjadi salah satu kartu identitas yang penting dalam melakukan berbagai pengurusan dokumen anak.
“Pada dasarnya KIA dan KTP-e memiliki fungsi yang sama. Jika orang dewasa yang berusia 17 tahun keatas memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e), maka diterbitkan juga KIA sebagai kartu identitas bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari,” kata Lalandos.
Ditanya apakah KIA juga akan diterbitkan kepada anak berkebutuhan khusus, Lalandos menjelaskan, semua anak di Kabupaten Minahasa Tenggara tanpa terkecuali bagi yang berkebutuhan khusus, akan dilayani dan diberikan Kartu Identitas Anak. (rulansandag)