
TOMOHON, beritamanado.com – Di sela-sela pencatatan perkawinan masal terhadap 20 pasangan di Taman Kabasaran Mal Pelayanan Publik Pemkot Tomohon, Jumat (25/01/2019) juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon Albert Tulus SH, penandatangan peranjian kerjasama ini bertujuan memudahkan lembaga pengguna untuk dapat mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka perencanaan program kegiatan berkaitan dengan kependudukan.
“Yang tentu dapat dimanfaatkan secara tepat, berdasarkan hasil data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri RI,” ujar Tulus.
Sementara pada kesempatan itu Wali Kota Tomohon menyerahkan dokumen kependudukan yakni akte nikah, akte kelahiran, pengesahan anak, kartu keluarga, KTP, KIA kepada 20 pasang suami istri.
(ReckyPelealu)
