TOMOHON, beritamanado.com – Forum lintas perangkat daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan undang undang.
Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Kesejahtraan Rakyat Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili Wali Kota Tomohon saat membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (26/02/2019).
“Forum Lintas Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat dan dunia usaha atau pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan renja perangkat daerah, renja dilaksanakan setelah perangkat daerah menerima surat edaran kepala daerah tentang penyusunan renja perangkat daerah”.
“Adapun yang dibahas adalah rancangan renja perangkat daerah kota dengan menggunakan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbang RKPD kota di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan renja perangkat daerah kota yang difasilitasi oleh perangkat daerah kota,” ungkapnya.
Turut mendampingi Mandagi Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi dan Asisten Umum Ir Corry Caroles serta dihadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP beserta anggota DPRD dan jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)