Manado – Terkait dengan putusan PTUN yang mana memerintahkan pembubaran Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dinilai Daniel Pangemanan bahwa hakim kurang teliti.
Pasalnya menurut kuasa hukum Rektor Unsrat Manado ini bahwa apa yang menjadi objek gugatan dalam perkara yang disengketakan tersebut telah dicabut oleh pihak Unsrat.
“Kalau hakim teliti terkait perkara tersebut, maka sesungguhnya kami telah memperbaiki Surat Keputusan Rektor bernomor 989, dan 1178 tentang pengangkatan Senat Unsrat. Jadi disini hakim sebenarnya kurang teliti dalam memutuskan sengketa perkara tersebut,” tutup kuasa hukum dan sekaligus jubir Rektor Unsrat ini.(jkf)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29