Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado pada dasarnya tetap menghormati semua hasil proses hukum terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimana mengabulkan gugatan Indra Liempepas, Calon Legislatif DPRD Kota Manado terpilih dapil Singkil-Mapanget yang batal dilantik beberapa waktu lalu.
“Kita tetap menghormati semua hasil proses hukum, dan dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi terkait hasil putusan,” jelas Ketua KPU Manado Farley Kaparang, kepada BeritaManado.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/11/2024) siang.
Ia juga melanjutkan, pihaknya masih dapat melakukan upaya hukum.
“Selanjutnya, secara hukum kita masih diberi ruang untuk mengajukan upaya hukum karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan upaya hukum banding di PT TUN,” jelasnya.
Diketahui, sesuai Putusan PTUN Manado Nomor 17/G/2024/PTUN. MND, PTUN ikut mengabulkan gugatan pihak Liempepas untuk membatalkan surat KPUD Kota Manado nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPUD Kota Manado nomor 275 tahun 2024, tentang penetapan caleg terpilih kota Manado dalam pemilu tahun 2024 atas nama Ferdinand Djeki Dumais.
Sebagai informasi, Indra Liempepas sendiri merupakan calon anggota DPRD Kota Manado terpilih dapil Tuminting-Bunaken dari partai Gerindra yang sukses mendulang suara terbanyak pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Hanya saja, kader Gerindra Kota Manado ini batal dilantik KPUD Kota Manado sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.
(Jhonli Kaletuang)