Manado – Terungkap dari pertemuan Komisi 1 DPRD Sulut bersama Lembaga Sensor Film (LSF) pusat, bahwa setiap daerah dapat membentuk LSF dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film.
Hal tersebut dikatakan Jhon Dumais mengacu pada undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfileman. Dalam pasal 58 disebutkan, lembaga sensor film dapat dibentuk di daerah.
“Kami diterima langsung Ketua LSF Mukhlis Paeni beserta jajarannya. Menurut mereka, setiap daerah dapat membentuk LSF sendiri sesuai undang-undang perfileman,” tutur Dumais, Minggu (15/12).
Tambah Dumais, penyensoran perlu dilakukan karena saat ini banyak film yang tidak mendidik serta telah meninggalkan identitas asli budaya Indonesia.
“Kami mendorong agar masyarakat cerdas memilih tayangan film maupun iklan yang bermutu yang bisa memberikan tambahan pengetahuan,” tutur Dumais. (Jerry)
Manado – Terungkap dari pertemuan Komisi 1 DPRD Sulut bersama Lembaga Sensor Film (LSF) pusat, bahwa setiap daerah dapat membentuk LSF dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film.
Hal tersebut dikatakan Jhon Dumais mengacu pada undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfileman. Dalam pasal 58 disebutkan, lembaga sensor film dapat dibentuk di daerah.
“Kami diterima langsung Ketua LSF Mukhlis Paeni beserta jajarannya. Menurut mereka, setiap daerah dapat membentuk LSF sendiri sesuai undang-undang perfileman,” tutur Dumais, Minggu (15/12).
Tambah Dumais, penyensoran perlu dilakukan karena saat ini banyak film yang tidak mendidik serta telah meninggalkan identitas asli budaya Indonesia.
“Kami mendorong agar masyarakat cerdas memilih tayangan film maupun iklan yang bermutu yang bisa memberikan tambahan pengetahuan,” tutur Dumais. (Jerry)