
Permohonan Da Costa Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Manado – Stevi Da Costa selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus blockgrant Minahasa Utara, RT alias Ronny, memohonkan pada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa (Ronny) menjalankan perintah Kepala Dinas (Maximelian Tapada),” ujar Da Costa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana blockgrant dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (19/12).
Pihak JPU pun menolak pembelaan terdakwa Ronny yang disampaikan Da Costa. Dimana dalam persidangan itu, JPU bertetap terdakwa dijerat dalam Pasal 12 huruf e, jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ditolaknya pembelaan Ronny melalui Da Costa, sidang yang dipimpin Novrry Tamy Oroh SH sebagai ketua majelis hakim dan Verralinda Lihawa SH MH serta Nich Samara SH MH, menunda persidangan pada 7 Januari 2014. (robintanauma)