Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor, HAS alias Andri (31), Kamis (22/07/2021).
Pria beralamat, Kelurahan Malendeng Kecamatan Paldua Kota Manado ini ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Gizela Nayoan warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
Dari informasi, motor merek Honda Beat warna nerah dengan nomor Polisi DB 2024 CP milik Gizela diparkir di depan tokonya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari, Rabu (21/07/2021).
Sekitar pukul 21.15 Wita, datanglah Andri berpura-pura untuk membeli dan mengambil kunci motor yang diletakkan di etalase toko lalu membawa kabur motor Gizela ke arah Manado.
Melihat motornya dibawa kabur, Gizela langsung mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan dengan nomor laporan LP/562/VII/2021/SPKT/POLRES BITUNG, tanggal 21 Juli 2021.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Andri di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE yang menyatakan Andri ditangkap bersama barang bukti yakni satu unit sepeda motor milik Gizela.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung serta kini dalam tahap pemeriksaan,” kata Hermanses.
Di hadapan petugas kata Hermanses, Andri mengaku jika dirinyalah yang membawa kabur motor milik Gizela dengan cara mengambil kunci motor yang diletakkan di atas etalase.
Bahkan, kuat dugaan, aksi Andri itu bukanlah baru kali pertama, tapi sudah beberapa kali dilakukan untuk keperluan hura-hura.
“Pengakuan Andri, setiap motor yang dicuri dijual untuk hura-hura termasuk memesan perempuan di aplikasi MiChat,” katanya.
Berdasarkan pengakuan itu, penyidik dan Tim Resmob Polres Bitung masih sementara melakukan pengembangan untuk mencari tahu lokasi-lokasi pencurian Andri.
“Masih dilakukan pengembangan, karena kuat dugaan Gizela bukanlah korban pertama tapi ada korban lainnya,” katanya.
(abinenobm)