
Manado, BeritaManado.com – Pembatasan sosial dilakukan semua negara yang terdampak COVID-19.
Jika di Indonesia banyak warga membandel, hal itu tidak berlaku Melbourne, Australia.
Pemerintah setempat cukup tegas bahkan memberlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar.
Jeffry Liando, warga Kawanua di Melbourne merasakan itu.
Di sana kata dia, keadaan darurat diumumkan sejak 16 Maret hingga 13 April.
Namun, karena belum terkendali, diperpanjang lagi sampai 11 Mei 2020.
Alhasil kata Jeffry Liando, Melbourne sebagai kota kosmopolitan yang ramai dengan aktifitas bisnis mendadak sepi.
“Padahal kota ini menjadi pusat kreasi para seniman, budayawan, hipster, anak muda dan mahasiswa. Malam hari, kami penuh dengan night club, bar dan café. Kini semua berbanding terbalik,” bebernya.
Kala itu, kisah Liando, sebagian besar maskapai seperti Qantas dan Jetstar menghentikan aktifitas.
Negara bagian Victoria ikut menutup semua akses.
“Penerbangan luar negeri sempat berlaku untuk WNI yang ingin kembali ke Indonesia, itupun dengan penerbangan dua kali seminggu,” katanya.
Kegiatan Kawanua Melbourne ditangguhkan
Sama dengan Indonesia, Melbourne mewajibkan pekerja beraktifitas dari rumah.
Semua perkantoran di kawasan Central Business District tutup.
“Sejak itu pembatasan benar-benar berlaku. Acara pernikahan hanya dihadiri maksimal lima orang. Pemakaman ditoleransi 10 orang,” tutur Liando.
Pada pembatasan tahap tiga, Pemerintah Victoria semakin serius dengan aturannya.
Hanya dua orang dibolehkan berkumpul di tempat umum.
Kata Jeffry, warga boleh keluar untuk belanja kebutuhan, ke dokter atau rumah sakit.
“Kalau melanggar siap-siap didenda sebesar AU$1,652 setara Rp 16 juta per orang dan AU$9,913 atau Rp96 juta untuk bisnis,” tegasnya.
