Hukum dan Kriminalitas

Ci’ Gin Jadi Tersangka, Kejati Sulut Terapkan Tahanan Kota

Ci’ Gin Jadi Tersangka, Kejati Sulut Terapkan Tahanan Kota
Penetapan tersangka perkara dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR oleh Kejati Sulut

Penulis: Tim Redaksi

Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Namun, setelah penetapan tersangka pada Selasa (15/9/2026) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tidak menempatkan Ci’ Gin di rumah tahanan negara.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik Kejati Sulut menetapkan Ci’ Gin sebagai tahanan kota, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut Feri Tas dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Selasa malam.

“Karena telah terpenuhi dua alat bukti, maka malam ini kami berkesimpulan untuk menetapkan Ci Gin (EL) sebagai tersangka,” ujar Feri Tas dalam konferensi pers tersebut.

Ditetapkan Tersangka, tetapi Jadi Tahanan Kota

Kejati Sulut menjelaskan, keputusan menerapkan tahanan kota diambil karena Ci’ Gin sedang dalam kondisi sakit.

Dengan status tersebut, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan meski tidak ditempatkan di Rutan.

Feri Tas mengatakan keputusan itu merupakan pertimbangan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani pemulihan kesehatan. Perkembangan kondisi kesehatan selanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Fakta mengenai tahanan kota ini menjadi perkembangan penting dalam perkara PT HWR yang sebelumnya telah memasuki proses persidangan terhadap tersangka lain.

Mengapa Ci’ Gin Jadi Tersangka?

Penetapan Ci’ Gin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Menurut penyidik, Ci’ Gin diduga melakukan aktivitas pertambangan pada areal sekitar 5 hektare yang berada di dalam kawasan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Areal tersebut diklaim sebagai milik Ci’ Gin. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejati Sulut, lahan tersebut berada di dalam wilayah konsesi PT HWR dan persoalan kepemilikannya masih berkaitan dengan proses sengketa perdata di tingkat kasasi.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 25 orang telah dimintai keterangan. Penyidik juga memperoleh keterangan dari Ci’ Gin serta ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Kerugian Lingkungan Dihitung Rp11,04 Miliar

Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah hasil perhitungan ahli mengenai dampak aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Kejati Sulut menyebut nilai kerugian lingkungan yang dihitung mencapai:

Rp11.049.505.459

Nilai tersebut terdiri dari:

  • Rp7.675.643.537 untuk kerugian lingkungan ekologis;
  • Rp3.103.204.320 untuk kerugian ekonomi lingkungan;
  • Rp270.657.602 untuk biaya pemulihan lingkungan.

Perhitungan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan ahli lingkungan dan tanah yang diperoleh penyidik.

Uang Rp3,2 Miliar dan Emas Ikut Disita

Selain mengembangkan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Dari kediaman Ci’ Gin, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.

Penyidik juga menyita emas dengan total berat 89 gram, yang terdiri dari emas 84 gram dan 5 gram.

Sementara dari pemeriksaan lapangan di kawasan konsesi IUP PT HWR, penyidik mengamankan satu unit crusher atau mesin pemecah batu.

Alat tersebut disebut diduga milik Ci’ Gin dan pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi yang sedang disidik.

Perkara PT HWR Masih Dikembangkan

Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR merupakan perkara yang telah ditangani Kejati Sulut sejak sebelumnya.

Dalam perkembangan perkara, sejumlah tersangka telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses hukum.

Penetapan Ci’ Gin sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut.

Dengan status tersangka dan tahanan kota, proses hukum terhadap Ci’ Gin tetap berlanjut. Penyidik masih akan mendalami alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli serta rangkaian aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih terus berjalan.