
Penulis: Tim Redaksi
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christiany Eugenia Paruntu, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/9/2026).
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KP-PBI) Sulut yang disampaikan melalui DPRD Sulut.
Kehadiran Christiany Eugenia Paruntu dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat Sulawesi Utara, khususnya terkait perlindungan dan kepastian hak pekerja.
Aspirasi yang dibawa DPRD Sulut mencakup sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain kepastian kerja, sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemagangan, upah yang layak, perlindungan hak pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja, serta perlindungan bagi buruh perempuan, pekerja disabilitas dan kelompok pekerja rentan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja yang tengah berproses di DPR RI.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD Sulut akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) yang sedang membahas RUU Pelindungan Pekerja.
Delegasi DPRD Sulut dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Marlina Runtuwene, serta sejumlah anggota DPRD Sulut.
Bagi Christiany Eugenia Paruntu, penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian dari ruang dialog antara masyarakat dan lembaga legislatif.
“Saya berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif dan memastikan aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.”
RDPU tersebut sekaligus membuka jalur agar aspirasi buruh Sulut yang disampaikan melalui DPRD Sulut dapat menjadi masukan dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Pekerja di tingkat nasional.
Dengan demikian, aspirasi yang dibawa dari Sulut tidak berhenti pada forum daerah, tetapi diteruskan melalui mekanisme kelembagaan DPR RI kepada pihak yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut.
