Jakarta — Kasus pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial dengan pelapor Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Prof Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya, sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Selasa (18/2/2020) mengungkapkan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pencemaran baik, masing-masing berinisial D dan F.
Diketahui, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene melaporkan kasus ini pada 24 September 2019 lalu dan para pelaku ditangkap pada 15 Februari 2020.
“Pelapornya adalah Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, yang bersangkutan adalah Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA). Yang bersangkutan melaporkan bahwa dia difitnah hingga ada demo di Istana Negara, Ombudsman dan Kemenristekdikti, melaporkan Rektor UNIMA ijazah doktornya palsu,” ujar Yusri.
Lanjutnya menjelaskan, dua pelaku yang salah satunya juga merupakan dosen UNIMA dan satunya lagi mengatasnamakan diri sebagai LSM, melakukan unjuk rasa tersebut.
Usai melakukan unjuk rasa, para pelaku mengunggah aksi dan ijazah S3 pelapor yang telah diedit atau dihapus sebagian poin di media sosial Facebook untuk mengoperasikan bahwa ijazah S3 tersebut palsu.
“Semua bukti sudah kami (polda) kumpulkan dari semua pihak, dan terbukti ijazah gelar doktor sah. Ijazah yang resmi dan sah sudah banyak diubah dan dihapus dan diposting di Facebook,” kata Yusri.
Kasus ini sendiri sebenarnya telah berlangsung sejak 2016 lalu, dimana upaya untuk menggeser Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dari posisi Rektor UNIMA bermula dari aksi unjuk rasa oleh LSM yang menuding gelar doktor tersebut palsu.
Pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu, BeritaManado.com pun pernah memberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengalahkan gugatan Rommy Rumengan selaku ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), dimana yang menjadi tergugat adalah Presiden Joko Widodo serta Rektor Unima Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, MS selaku pihak intervensi.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah megalahkan gugatan Rommy Cs atas nama PAMI. SK Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimasi,” ujar Kuasa Hukum Rektor Unima James Karinda, SH.MH didampingi rekannya Stenly Lontoh SH, Prima Angkow SH dan Percy Lontoh, SH usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Rektor Unima Stenly Lontoh, SH yang merupakan Direktur LKBH Neomesis ikut menjelaskan bahwa Rommy Rumengan sebagai LSM PAMI juga pernah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara: 6/P/FP/2019/PTUN-JKT, dimana gugatan tersebut meminta SK Penyetaraan Ijazah dan SK Pengangkatan Guru Besar Rektor UNIMA Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS dibatalkan, namun hasilnya gugatan tersebut tetap dikalahkan juga oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta Pusat.
(sri surya)