Minsel, BeritaManado.com – Pengucapan Syukur masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), rencananya akan dilaksanakan Minggu, 9 Juli 2023.
Menjelang perayaan tersebut, Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH memberikan himbauan, pada Kamis (6/7/2023).
Himbauan ditujukan untuk para Hukum Tua dan Lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Minsel.
Sehubungan dengan Pengucapan Syukur tanggal 9 Juli 2023, maka Kepolisian Resor Minahasa Selatan menghimbau, Pertama agar perayaan dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan serta menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Kedua, tidak diperbolehkan menyediakan minuman keras (miras) dan dilarang membawa senjata tajam (Sajam) dalam bentuk apapun pada saat perayaan Pengucapan Syukur, yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Ketiga, agar pemerintah Desa/Kelurahan dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan potensi masyarakat lainnya serta pengamanan swakarsa dalam rangka mendukung Kamtibmas saat Pengucapan Syukur.
Keempat, agar memarkirkan kendaraan di halaman rumah/pekarangan, tidak boleh di bahu jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalulintas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kelima, dengan semangat KEBHINEKAAN dalam bingkai NKRI, marilah kita kobarkan terus falsafah “SITOU TIMOU TUMOU TOU” dengan tidak mengkonsumsi minuman keras, untuk mencegah berbagai tindakan kriminal demi menghindari perkelahian antar kelompok maupun perkelahian antar kampung.
Atas himbauan ini, Kapolres Minsel mengharapkan topangan dan bantuan serta kerja sama yang baik dari seluruh elemen masyarakat.
“Atas kerja samanya disampaikan terima kasih,” kata Feri Sitorus.
“Pakatuan Wo Pakalawiren Cita Waya Esa,“ pungkasnya.
TamuraWatung