Ratahan – Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang terus meningkat, Satgas COVID-19 keluarkan imbauan yang menekankan menghindari terjadinya keramaian maupun perkumpulan.
Imbauan ini bukan hanya untuk kegiatan kemasyarakatan saja, melainkan juga kegiatan keagamaan yang menyarankan agar ibadah sebaiknya digelar secara live streaming.
Terkait hal ini, Jemaat GMIM Sentrum Dame Tosuraya langsung menindaklanjutinya dengan menggelar ibadah Minggu 29 November 2020 secara live streaming.
“Ketika keluar surat pemberitahuan Satgas, kami mengikutinya karena keputusan yang dikeluarkan pemerintah selalu mempertimbangkan keselamatan atau kepentingan semua pihak. Makanya ibadah kami gelar secara live streaming,” ungkap Ketua Jemaat GMIM Sentrum Dame Tosuraya, Pendeta (Pdt) Lenny Kolulun, MTh, Minggu (29/11/2020)
Namun dikatakannya, berkaitan dengan surat penggembalaan dari Sinode dan berdasarkan surat dari Pjs Gubernur Sulawesi Utara, serta surat Satgas COVID-19 Mitra tentang pelaksanaan ibadah di Gereja, pihaknya masih akan dikomunikasikan dalam sidang wilayah yang akan digelar besok.
“Jadi untuk kelanjutannya, apakah ibadah di Gereja terus lewat live streaming akan diputuskan besok. Sebab surat penggembalaan dari Sinode dan surat dari Pjs Gubernur Sulut, bahkan surat Satgas memang tidak ada larangan dan bisa beribadah di Gereja, tapi harus terapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Pdt Lenny Kolulun, MTh, yang juga Ketua GMIM Wilayah Ratahan.
Adapun pertemuan GMIM Wilayah Ratahan yang akan digelar hari Senin 29 November 2020 besok akan menghadirkan 13 ketua jemaat Wilayah Ratahan, badan pekerja wilayah, serta dua camat, yakni Camat Ratahan dan Ratahan Timur.
“Jadi nantinya camat yang akan menjelaskan dan para pendeta akan bertanya ke camat agar bisa menjembatani, bagaimana terkait surat penggembalaan sinode dan surat dari Pjs Gubernur Sulut, serta surat Satgas COVID-19 Mitra, berkaitan dengan ibadah di Gereja,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, dalam Surat Penggembalaan dari Sinode, ibadah kolom dapat berjalan, namun harus sesuai dengan protap.
Sementara ibadah Natal Jemaat juga bisa dilaksanakan, tapi tidak boleh ada drama karena ada durasi yang ditekankan.
“Jadi durasi ibadah hanya satu jam. Sementara jika ada Ibadah Natal di kolom, tidak boleh sediakan makanan prasmanan, hanya makanan dos yang diijinkan. Begitu juga jika ada penyerahan hadiah hanya simbolis saja. Semua ini untuk mendukung penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.
(Jenly Wenur)