Manado, BeritaManado.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Idham Azis M Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dikeluarkan pada tanggal 21 September 2020.
Dalam Maklumat Kapolri berisikan empat poin yakni:
1) Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2) Untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesolamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesohatan Covid-19.
b. Penyelenggara Pemilihan, peserta pemalihan, pomilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatarn Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semu pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajb melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4) Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Kepada BeritaManado.com, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs R Z Panca Putra Simanjuntak MSi mengatakan Kapolri telah menerbitkan Makltumat tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Semua pihak harus bersepakat untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama pemilahan kepala daerah (Pilkada), jika sudah bisa diperhatikan dan diterapkan maka tidak ada lagi klaster-klaster baru yang muncul,” kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Lebih lanjut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta agar saling mengingatkan untuk mematuhi maklumat Kapolri demi menjaga pemilihan yang aman dan masyarakat yang sehat serta bebas dari Covid-19.
“Kita harus saling mengingatkan, apalagi demi menjalankan pilkada yang aman dan demokratis serta terhindar dari Covid-19,” tandas Kapolda Sulut.
(Rei Rumlus)