Amurang, BeritaManado.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (16/10/2019) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019.
Sosialisasi dilaksanakan di Restoran Monic, di kawasan pantai Alar Amurang.
Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar menjabarkan perihal aturan-aturan baru yang harus dijalankan oleh jajarannya.
“Aturan-aturan yang harus digaris bawahi, perihal Perpres 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diubah dari Perpres 25 tahun 2008. Juga Permendagri 119 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan kebijakan kependudukan lainnya,” ucap Corneles Mononimbar.
Disampaikan Corneles Mononimbar, kegiatan ini pun selain sosialisasi aturan, dirinya menghimbau kepada jajarannya untuk melakukan pencegahan terhadap data terorisme.
Untuk diketahui, dalam sosialisasi ini dilibatkan 17 UPTD/Kecamatan se-Kabupaten Minsel dan disampaikan juga mengenai KTP-El, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian dan Kartu Identitas Anak serta Pelayanan on line TTE (Tanda tangan Elektronik), serta Akte Kelahiran Elektronik.
(TamuraWatung)