Ratahan – Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai hari ini, Rabu 1 April 2020, memberlakukan pembatasan akses masuk dan keluar bagi warga.
Pembatasan waktu kunjungan ini merupakan langkah untuk menekan penyebaran COVID-19 (Virus Corona) masuk Mitra.
Namun seperti yang dikatakan Bupati Mitra James Sumendap, bahwa ini bukan lockdown atau karantina, namun hanya membatasi pergerakan orang masuk keluar Mitra.
“Kami tidak lockdown, hanya membatasi pergerakan orang masuk keluar Mitra. Ini sudah kami koordinasikan dengan forkopimda yang ada dan telah sosialisasikan kebijakan ini,” ungkap James Sumendap, Selasa (31/3/2020).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Mitra bersama TNI Kodim 1302 Minahasa terkait tindakan tegas bagi pengguna jalan, selama pemberlakuan buka tutup akses masuk keluar.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak forkopimda yang ada untuk melakukan upaya tegas kepada para pengguna jalan. Jadi akses masuk dibuka pukul 06:00 Wita dan ditutup pukul 18.00 Wita, kecuali truk sembako dan bahan bangunan,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI terkait patroli di malam hari untuk memastikan tak ada aktifitas lagi seperti kumpul-kumpul.
“Bila ada yang didapati, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak boleh main-main dengan masalah ini. Langkah tegas sudah harus diambil demi pencegahan COVID-19 di Kabupaten Mitra,” pungkas Bupati Mitra.
Lanjut dirinya mengingatkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) agar tetap siaga di Kabupaten Mitra.
“Kalau ada yang pulang silahkan, tapi kalau balik harus siap mengikuti protokol Satgas COVID-19 Mitra dengan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,” tandas James Sumendap.
Ditambahkannya, ini semua untuk kepentingan bersama sehingga kebijakan ini diharapkan dapat didukung seluruh elemen masyarakat.
(***/Jenly Wenur)