Manado, BeritaManado.com — Ditengah meluasnya wabah pandemi COVID-19 di Indonesia terlebih di Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh. Iqbal Arief, SH, MH terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona di Kejati dengan membagikan masker kepada seluruh pegawai yang ada di Kejati Sulut, Selasa (14/4/2020).
Pembagian masker tersebut dilakukan oleh Kajati Andi Muh. Iqbal Arief, SH, MH, didampingi Wakajati Sulut, A.Dita Prawitaningsih, SH, MH dan para Asisten serta Koordinator Kejati Sulut, di ruang kerja Kajati.
Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief menyampaikan, pembagian masker tersebut merupakan bagian dari pencegahan COVID-19 di Sulut dan juga merupakan anjuran dari WHO, dimana masyarakat harus menggunakan masker ketika bepergian.
“Ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan Kejati Sulut dan mengikuti prosedur dari WHO, untuk itu pihak kami melakukan pembagian masker kepada seluruh pegawai kami,” ujar Kajati Sulut melalui Kasi Penkum, Yoni E. Mallaka, SH, kepada BeritaManado.com, Selasa (14/4/2020).
Selanjutnya, Kajati Sulut mewajibkan untuk seluruh pegawai Kejati, THL, Security, dan cleaning service untuk menggunakan masker ketika bepergian terutama saat berada di kantor.
“Untuk teman-teman sekalian saya harap untuk selalu menggunakan masker ketika bepergian dan terutama ketika berada di kantor, dan selalu menjaga kesehatan agar kita semua terhindar dari COVID-19 ini,” tutur Kajati Sulut.
Diketahui, selain pembagian masker, Kajati sudah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk COVID-19, salah satunya memberlakukan satu pintu masuk di Kejati Sulut dan melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh kantor.
(***/DimasKoesnan)