Berita Utama

Catatan Markus Wauran: Polemik Tentang Megawati Soekarnoputri dan BRIN

Megawati Soekarnoputri (Foto IST)
Megawati Soekarnoputri (Foto IST)

Munculnya nama Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menimbulkan polemik berbagai pihak.

Dewan Penasehat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P. Wiratraman mengatakan tidak terkejut dengan penempatan Ketua Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

Pendapatnya ini merujuk pada pernyataan Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDIP pada Perayaan HUT ke-46 PDIP di Kemayoran Jakarta pada 10 Januari 2019 yang antara lain mengatakan bahwa pengembangan lembaga riset yang otonom adalah untuk membumikan Pancasila.

Herlambang selanjutnya mengatakan bahwa penunjukan Ketua Dewan Pengarah BPIP menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik karena potensinya otoritas kekuasaan akan banyak campur. Lembaga Riset semestinya untuk memperkuat dan mengutamakan sains.

Ia menilai tujuan membumikan Pancasila lewat lembaga riset justru menyerupai tindakan pemerintah Orde Baru.

Reaksi lain datang juga dari Anggota DPR Komisi VII Mulyanto Fraksi PKS yang mengatakan tidak ada dasar hukum yang bisa melegalkan opsi Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN. Lanjut dijelaskan UU No.11 tahun 2011 tentang Sistim Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi(SISNAS IPTEK) juga tidak memberikan legalitas Ketua Dewan Pengarah BPIP otomatis menjabat Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Dalam pasal 5 huruf (a) Undang-undang Sisnas Iptek, sendiri berbunyi “menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan national disegala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.”

Lanjut dikatakan pasal 5 huruf (a) tersebut bersifat normatif sebagai dasar filosofis pembuatan regulasi yang harus senantiasa bersandar pada Pancasila. Tidak ada kalimat dalam UU tersebut yang menyatakan Kepala BPIP boleh menjadi Dewan Pengarah BRIN.

Mulyanto juga menegaskan bahwa membuat jabatan Dewan Pengarah BRIN juga tidak tepat dari segi rasionalitas.

Valerie Pattyn dan Gilles Pittors melalui tulisannya yang berjudul “Who are the Political Parties Ideas Factories?” Menjelaskan bahwa lembaga penelitian penting untuk memberi saran dan kebijakan. Pattyn dan Pittors menjelaskan lembaga penelitian di negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan Jepang terbebas dari ideologi dan kepentingan politik tertentu sehingga mempengaruhi kualitas analisa dan produk itu sendiri.

Pendapat-pendapat tersebut diatas kemudian diluruskan oleh Kepala BRIN yang baru dilantik yaitu Laksana Tri Handoko.

Laksana menjelaskan bahwa BRIN akan memiliki Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP sebagai ex-officio. Yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP sekarang adalah Megawati Soekarnoputri. Jadi otomatis Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah ex-officio Ketua Dewan Pengarah BPIP. Perpres tidak mengatur nama.

Jadi yang diatur bukan orangnya, tapi ex-officio jabatan. Jadi nanti siapapun yang menjadi Dewan Pengarah BPIP akan menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Lanjut Laksana menjelaskan mengapa Ketua Dewan Pengarah BRIN dirangkap oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP. Menurut laksana, secara filosofis, Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila. Namun saat ini ada paradigm bahwa Indonesia juga harus dikelola berbasis Ilmu Pengetahuan. Fungsi pengelolaan Negara berbasis ilmu pengetahuan inilah yang diemban oleh BRIN.

Namun saat ini ada badan yang ditugaskan menjaga agar pengelolaan bangsa tidak melebar dari Pancasila adalah BPIP. Sehingga, lanjut Laksana, wajar jika Ketua Dewan Pengarah BRIN diemban oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.

5 masalah Riset di Indonesia

Menyangkut Riset di Indonesia memang memiliki masaalah yang pelik sehingga tidak memiliki andil yang signifikan dalam mendukung dan memberi warna pada pencapaian pembangunan nasional. Pada thn 2017, Dir.Jen. Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Dimyati mengatakan bahwa ada 5 masalah Riset di Indonesia, yaitu:

  1. SDM serta sarana dan prasarana yang minim.
    Sebagai contoh, di Indonesia, 1 juta penduduk hanya memiliki 171 Peneliti dibandingkan dengan Korea Selatan 8000 Peneliti;
  2. Management Riset.
    Apa yang dilakukan penelitian kerapkali tidak sejalan dengan kemauan industri, sehingga hasilnya tidak bisa ditangkap oleh industri. Hasil penelitian belum ada link and match;
  3. Terkait kelembagaan.
    Terjadi tumpang tindih pada banyak Lembaga Penelitian dan tidak terkoordinasi terhadap riset yang dilakukan;
  4. Anggaran riset yang masih berada diangka 0,25% dari PDB (Produk Domestik Bruto), dibandingkan dengan Korsel diatas 4%, Jepang diatas 3%, Singapura dan Malaysia diatas 2%;
  5. Produktivitas penelitian di Indonesia belum maksimal.

Dari kelima masalah tersebut, penulis ingin menyorot butir 2 yaitu Management Riset.

Sinyalemen yang menyatakan bahwa penelitian tidak sejalan dengan kemauan industri memang fakta dan sudah terjadi sejak Orde Baru. Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai Amanat Konstitusi, maka peran industri sangat vital dan menentukan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara