
Manado – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulut dalam rangka penyampaian/penyerahan keputusan DPRD sebagai rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2012, Senin (6/5) dipimpin Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh didampingi Wakil Ketua Joudie Watung dan Arthur Kotambunan. Keputusan DPRD terhadap LKPJ Gubernur dibacakan Ketua Pansus LKPJ Sherpa Manembu. Diawal penyampaian, Manembu atas nama DPRD Sulut memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah provinsi pada pembangunan daerah.
“Mencermati pidato gubernur pada 10 April 2013 yang substansinya adalah laporan capaian kinerja pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka pada kesempatan ini ijinkan kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas beragam prestasi yang membanggakan yang telah digapai dengan kerja keras bersama termasuk didalamnya pengakuan pemerintah pusat atas kinerja eksekutif dengan diraihnya Piala Citra Pelayanan Prima dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk itu perkenankan kami membacakan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah provinsi Sulawesi Utara tahun 2012,” ujar Manembu.

“Menetapkan keputusan DPRD Provinsi Sulut dalam penerapan birokrasi pemerintahan gubernur memiliki kewenangan untuk merekomendasikan dan menyetujui penempatan pejabat-pejabat eselon 2 di kabupaten/kota. Untuk menjalankan fungsi tersebut maka Baperjakat Provinsi haruslah benar-benar mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kepegawaian. Profesionalisme mestilah menjadi pertimbangan utama dalam promosi dan mutasi jabatan,” tutur Manembu.
DPRD juga memberikan apresiasi keberhasilan di bidang kelautan dan perikanan yang ditandai dengan peningkatan produksi, konsumsi ikan, eksport disertai peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun pada kenyataannya menurut Manembu daya beli nelayan yang merupakan indikator kesejahteraan nelayan masih rendah sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah provinsi.

Di bidang pendidikan, sarana dan pra sarana hingga dana sertifikasi guru menjadi catatan tersendiri bagi DPRD. “Kepada semua pihak yang terkait di bidang pendidikan untuk memperhatikan fasilitas sarana dan pra sarana pendidikan. Memperhatikan distribusi tenaga guru, dosen di kabupaten/kota di Sulut khususnya kabupaten di kepulauan, di pulau-pulau terpencil dan daerah perbatasan.
Untuk dana sertifikasi guru diharapkan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian untuk dana beasiswa untuk program S1, S2 dan S3 kiranya tidak dilaksanakan pada akhir tahun, tapi pada triwulan kedua dan ketiga,” ujar Manembu.
Selanjutnya pelayanan kesehatan gratis melalui program Jamkesmas, Jamkesda untuk masyarakat kurang mampu agar tetap diperhatikan dan diseriusi oleh pemerintah terutama dalam urusan birokrasi pelayanan dipersingkat dan berkualitas di puskesmas maupun rumah-sakit.
Diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem pelayanan Puskesmas.

Bidang lain yang mendapat catatan kritis diantaranya bidang pekerjaan umum, pemuda dan olahraga, pertanian dan pariwisata. “Dinas PU yang sering dikeluhkan mengenai pelelangan proyek, padahal sudah mempergunakan sistem lebih baik. Di bidang pemuda dan olahraga diharapkan Pemprov lebih memperhatikan dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada atlet daerah yang berprestasi dan berpotensi menjadi atlet daerah agar prestasi PON dapat meningkat.
Di bidang pertanian yang keterkaitan dengan data BPS yang menjadi acuan dinas pertanian yang menyatakan bahwa Sulut sudah swasembada pangan, namun kenyataannya nilai tukar petani sebagai indikator kemapuan daya beli dan kesejahteraan petani masih rendah. Sementara mayoritas penduduk adalah petani. Untuk itu perlu keseriusan pemerintah provinsi melakukan pembenahan baik kelembagaan maupun masyarakat petani melalui pelatihan, fasilitas, pengawasan, monitoring program kegiatan serta merekomendasikan untuk adanya perubahan di dinas pertanian jika dianggap perlu,” tegas Ketua Komisi 3 ini. (Jerry)

Kebijakannya saja tidak ada!! sampai Kabupaten tidak mampu membuatnya??
Mengapa Kabupaten / Kota tdk merasakan imbasnya yah? Gubernur adalah pemegang wilayah kekuasaan di daerah termasuk Kabupaten / Kota, apa2 semua lewat provinsi, Perda, Kebijakan Kepala Daerah (Kabupaten/Kota) melalui Provinsi. Pengawasan melalui Provinsi, Pembinaan Desa di kabupaten juga melalui Provinsi. contohnya Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Desa untuk pengembangan sumber daya desa termasuk juga BUMDes adlah dari Provinsi. Mana??